Ikut Soroti Peralihan Izin Gudang Distributor, DPMPTSP: Belum Update

Sabtu 02 Nov 2024 - 23:31 WIB
Reporter : RENO DWI PRANOTO
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bengkulu ikut menyoroti perizinan gudang distributor yang belum ke Online Sistem Submision (OSS) dari Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Perkantoran (Sipadek).

Disampaikan Kadis DPMPTSP Kota Bengkulu, Irsan Setiawan, SH, MM, pemberlakuan perizinan melalui Sipadek saat ini hanya untuk izin nonberusaha yang tidak diakomodir OSS, seperti izin pendirian pendidikan nonformal dan izin pendirian reklame saja.

“Jadi kalau izin yang sifatnya berusaha sudah beralih ke OSS, jadi itu belum update,” jelas Irsan. 

Sedangkan izin berusaha gudang distributor sendiri sejak 2021 sudah diakomodir oleh OSS, sehingga para pelaku atau pengelola gudang sudah seharusnya memperbarui perizinan melalui OSS.

BACA JUGA: Bapak Ihklas Usai Anak Tewas Tersambar Petir di Sawah

BACA JUGA:JPU Siapkan 10 Saksi Tipikor BOS SMPN 17, PH Bakal Buktikan Keterlibatan Honorer

Karena perizinan yang dikeluarkan oleh Sipadek sudah tidak berlaku lagi dan tidak terdata di Kementerian Perdagangan (Kemdag) Republik Indonesia (RI).

“Saat inikan Disprindag sudah jalan, maka dengan itu dapat mengawasi gudang mana saja yang belum berizin agar sekiranya melangsungkan sosialisasi terhadap pengelola atau pemilik gudang yang belum mengetahui hal tersebut,” terang Irsan.

Selain itu Irsan menyampaikan DPMPTSP Kota Bengkulu membuka pintu kepada pengelola atau pemilik gudang yang ingin memperbarui perizinan Tanda Daftar Gudang (TDG) melalui OSS jika masih kebingungan dalam menempuh prosesnya.

“Kita buka pintu dan kita dampingi bagi pemilik gudang atau pengelolah gudang yang masih belum tahu caranya,” ucap Irsan.

BACA JUGA:Akhir Desember 2024 Ditarget Rampung, Pembangunan Tambahan Ruang RSTG Capai 58 Persen

BACA JUGA:Korupsi Proyek Jembatan Menggiring, Terima Putusan MA, Jaksa Segera Eksekusi PPK Nafdi

Sekadar mengulas berita sebelumnya Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Bengkulu menemukan beberapa gudang distributor yang belum memiliki perizinan. 

Temuan tersebut dalam rangka penataan dan pembinaan gudang secara rutin oleh Disprindag Kota Bengkulu serta menjalankan intruksi Kemendag Republik Indonesia.

Kepala Bidang (Kabid) Perindustrian dan Perdagangan Disprindag Kota Bengkulu, Erika Ariesti, S.STP menyampaikan kegiatan ini dalam rangka penataan, pembinaan dan tertib administrasi pergudangan di Kota Bengkulu yang dilakukan secara Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang

Kategori :