penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Kemudian PP Nomor 29 Tahun 2021 tentang penyenggaraan bidang perdagangan, serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
BACA JUGA:Ratusan Kg Ikan Maco Terbuang di Pantai Malabero, Ini Penyebabnya
BACA JUGA: Pemasangan Tiang Provider Internet Tanpa Izin, Terus Tuai Protes, Warga Dirugikan
“Di mana surat tersebut pemintaan pencatatan administrasi gudang, nah kami tujukan surat ini dengan pengolah dan pemilik gudang yang ada di Kota Bengkulu,” jelas Erika.
Penataan dan pembinaan gudang untuk memastikan apakah pengolah dan pemilik gudang telah menyelesaikan administrasinya berupa TDG yang dikeluargkan Kemendag.
TDG ini sendiri merupakan kewajiban yang harus dipenuhi supaya memiliki surat tanda daftar yang membuktikan bahwa gudang bisa melakukan distribusi.
“Memang kendala kita ialah data, karena masih mengandalkan data dari DPMPTSP Kota Bengkulu, yang di mana masih banyak gudang yang belum memiliki izin yang dikeluarkan OSS,” terang Erika.
Seharusnya pemilik gudang melakukan pendaftaran TDG melalui sistem elektronik OSS yang dikelola oleh Kementerian Investasi, kemudian pengelola gudang wajib menyelenggarakan pencatatan administrasi gudang mengenai jenis dan jumlah barang yang disimpan, yang masuk dan keluar dari gudang,
Selanjutnya pencatatan administrasi gudang paling sedikit memuat informasi mengenai pemilik barang, Nomor Izin Berusaha pemilik barang, jenis atau kelompok barang dan jumlah barang.
“2 hari ini kita turun, total kurang lebih sudah sekitar 58 gudang yang menjadi objek pengawasan dan pembinaan, seperti gudang alfamart, indomart, yamaha, shope, distributor bahan pokok dan lainnya,” terang Erika.
Gudang yang ada di Kota Bengkulu sendiri ditemukan bahwa antara pemilik gudang dan pengolah gudang berbeda, yang di mana seharusnya hal tersebut tidak terjadi.
Maka dari pada itu pendataan ini secara masif dilakukan untuk menginput data-data yang kurang jelas seperi hal demikian.
Kemudian juga ditemukan sebanyak 15 gudang yang belum melakukan upaya perizinan melalui sistem elektronik OSS.
Ditemukan pengolah gudang masih menggunakan perizinan yang lama melalui SIPADEK yang tentu saja hal tersebut tidak terbaca oleh sistem Kemendag.
“Jadi mereka mungkin belum memahami aturan yang terbaru, untuk itu kami anjurkan untuk membuat TDG dengan mengurusi perizinan melalui OSS yang dikelola oleh pusat,” kata Erika.