Ia melanjutkan seharusnya jika mau mengadili seseorang harus harus memperhatikan tujuan hukum yang ada.
"Melihat dari putusan ini seharusnya MA harus memperhatikan tujuan hukum yang ada baik dari segi kebermanfaatan hukum, kepastian hukum dan juga keadilan tiga unsur tersebut," terang Saim.
BACA JUGA:Ratusan Kilogram Ikan Maco Terbuang di Pantai Malabero, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Ikut Soroti Peralihan Izin Gudang Distributor, DPMPTSP: Belum Update
Sekedar mengulas PN Tipikor Bengkulu menjatuhkan vonis onslag kepada terdakwa Nafdi.
Putusan onslag adalah, perbuatan terdakwa terbukti namun menurut hukum perbuatan tersebut bukanlah suatu tindak pidana.
Alhasil, terdakwa Nafdi pun lepas dari segala tuntutan. Begitupun saat banding di Pengadilan Tinggi (PT) Bengkulu, Nafdi juga diputus Onslag.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Syaifudin Tagamal, SH, MH melalui Kasi Penkum Ristianti Andriani, SH, MH saat dikonfirmasi mengaku sudah mengetahui utusan kasasi atas terdakwa Nafdi tersebut.
"Putusan itu sedang kita pelajari yang jelas dengan putusan itu memberikan penerangan terhadap kami bahwa putusan itu mendukung dakwaan jaksa sebelumnya," ungkap Ristianti pada RB 3 Oktober 2024.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu sudah menuntut terdakwa Nafdi selaku PPK dalam perkara Korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II ini Jaksa Penuntut umum menuntut terdakwa Nafdi dengan kurungan penjara 1,9 tahun.