KORANRB.ID – Jaksa akan segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap Nafdi yang diputus pidana penjara selama 1 tahun penjara denda Rp 50 juta subsidari 1 bulan kurungan.
Nafdi merupakan PPK proyek pembangunan Jembatan Menggiring Besar tahun 2018, dimana proyek tersebut mengalami kerugian Rp 353 juta.
Eksekusi putusan Nafdi terdakwa perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Jembatan Menggiring Besar tahun 2018 akan dilakukan secepatnya.
Disampaikan Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko Agrin Nico, SH, MH bahwa untuk putusan dari Mahkamah Agung pada perkara tindak Pidana Korupsi proyek Jembatan Menggiring sudah turun.
BACA JUGA:Tiket Termurah Timnas vs Jepang Rp240 Ribu, Agar Tak Tertipu Begini Cara Belinya
BACA JUGA:Inter Jadikan Venezia 'Tumbal': Perpendek Jarak Napoli
"Kalau untuk putusan dari MA untuk terdakwa Nafdi memang sudah turun ke kami," ungkap Agrin pada RB, 2 November 2024 saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Untuk eksekusi pada perkara tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
"Eksekusi akan kita lakukan secepatnya," singkat Agrin.
Ditambahkan Kasi Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi Kejati Bengkulu menambahkan akan segera mengecek ke lapangan untuk eksekusi tersebut.
BACA JUGA: Pemasangan Tiang Provider Internet Tanpa Izin, Terus Tuai Protes, Warga Dirugikan
BACA JUGA:Ratusan Kilogram Ikan Maco Terbuang di Pantai Malabero, Ini Penyebabnya
"Senin akan kita cek ke Mukomuko untuk eksekusi perkara korupsi proyek Jembatan Menggiring ini," ungkap Syafei.
Terpisah Penasihat Hukum (PH) terdakwa Nafdi, Dr. Saim Aksinuddim, SH, MH mengatakan bahwa dalam perkara yang menyeret klienya ini memang sudah diputus Mahkamah Agung, namun atas putusan tersebut dirinya masih menganalisa di mana unsur korupsi yang dilakukan klienya.
"Kami masih menganalisa di mana perbuatan yang dilakuan Nafdi masuk dalam unsur pidana korupsi baik delik memperkaya diri sendiri maupun delik memperkaya orang lain," ungkap Saim.