"Pertama ada pihak honorer di sekolah yang akan ikut terseret dalam perkara ini dan kami akan membuktikan itu," tutup Endah.
Sekedar mengulas berita sebelumnya bahwa bermodus Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta pemalsuan tanda tangan, mantan Kepala Sekolah (Kepsek) dan bendahara SMP Negeri 17 Kota Bengkulu Iman Santoso, S.Pd dan Yudarlanadi, M.Pd didakwa merugikan negara sebesar Rp1,2 miliar.
BACA JUGA:Hingga November, Penyaluran Pupuk Subsidi Capai 47 Ton Lebih
BACA JUGA:Akhir Desember 2024 Ditarget Rampung, Pembangunan Tambahan Ruang RSTG Capai 58 Persen
Keduanya menjalani sidang perdana agenda dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, 30 Oktober 2024 dengan Ketua Majelis Hakim, Paisol, SH.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu mendakwa keduanya dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undangan-Undangan Tipikor atas perkara dugaan korupsi dana BOS.