"Temuan ada, kemudian rekomendasi untuk perbaikan juga ada. Nanti kita tuangkan dalam LHP sehingga setiap Pemdes bisa tahu. Kalau untuk dirilis belum bisa kita lakukan, saat ini,” tegasnya.
Lanjutnya, LHP keuangan desa tersebut, akan diterima oleh masing-masing Pemdes.
Kemudian apa yang menjadi rekomendasi Inspektorat Pemdes diminta segera menindak lanjuti dalam tempo 60 hari.
"Setelah LHP diterima, 60 hari kedepan apa yang menjadi rekomendasi harus segera ditindak lanjuti. Kami akan turun kelapangan lagi memonitoring sekitar akhir November atau awal Desember, untuk melihat sejauh mana tindak lanjut dari LHP yang telah diberikan,” tandasnya.
Kategori :