KORANRB.ID - Panitia seleksi (Pansel) penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah menerima 11 sanggahan dari peserta seleksi PPPK yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada verifikasi berkas beberapa waktu lalu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan, total peserta seleksi PPPK yang TMS pada pemberkasan sebanyak 13 orang.
Bagi peserta yang TMS diberikan waktu untuk memberikan sanggahan apabila tidak terima dengan keputusan Pansel. Masa sanggah diberikan dari tanggal 2 November hingga 4 November 2024 pukul 23.59 WIB.
Dijelaskannya, hingga Senin pagi, 4 November 2024, dari 13 peserta yang TMS, 11 peserta diantaranya yang sudah mengajukan sanggahan. 11 sanggahan tersebut akan diproses dan tindaklanjuti.
“Dari 13 peserta TMS, 11 diantaranya sudah mengajukan sanggahan kepada kami (Pansel). Masih ada 2 peserta yang belum mengajukan sanggahan,” ujarnya.
BACA JUGA:Promosikan Judol Pakai Foto Wanita Seksi, Influencer Diringkus Polisi: 1 Tahun Rp100 Juta
BACA JUGA:RAPBD 2025 Pemprov Bengkulu Dipastikan Selesai Tepat Waktu
Lanjutnya, apabila hingga batas waktu yang ditetapkan ternyata 2 peserta tersebut tak mengajukan sanggahan, berarti mereka sudah menerima hasil yang mereka saat ini. Sedangkan untuk 11 yang mengajukan sanggahan akan ditindaklanjuti.
“Untuk sanggahan yang disampaikan 11 peserta akan segera kita tindaklanjuti. Nanti kita akan menggelar rapat bersama Pansel untuk membahas sanggahan yang disampaikan tersebut,” ungkapnya.
Lipi menerangkan setelah rapat dilaksanakan maka akan ditetapkan, apakah ada peserta yang awalnya TMS berubah menjadi MS. Setelah masa sanggah berakhir, BKPSDM akan menyampaikan pengumuman pasca sanggahan.
Di pengumuman pasca sanggahan inilah nanti akan diketahui apabila ada peserta yang awalnya TMS berubah menjadi MS.
“Nanti di pengumuman pasca sanggah semuanya akan jelas apabila ada status peserta PPPK yang berubah. Kepada peserta untuk terus memantau website BKPSDM Bengkulu Tengah untuk mengetahui informasi lebih lanjut,” sampainya.
BACA JUGA:238 Personel Polri Disiapkan untuk Amankan Pilkada Rejang Lebong
BACA JUGA:Ini Pemenang Lomba Mural HUT Brimob ke-79, Kapolda: Ekspresikan Diri Lewat Lukisan
Setelah pengumuman pasca sanggahan sudah disampaikan, maka selanjutnya Pansel akan segera menjadwalkan untuk pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). Untuk pelaksanaan SKD diperkirakan akan dilaksanakan mulai tanggal 2 hingga 12 Desember 2024.