KEPAHIANG, KORANRB.ID - Jelang hari pencoblosan, 27 November 2024 KPU Kabupaten Kepahiang terus mengupater Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Pilkada 2024.
Hasilnya, per 4 November 2024 terdata 100 pemilih masuk dan akan mencoblos di Kabupaten Kepahiang.
Terdata juga, 77 pemilih keluar dari Kabupaten Kepahiang.
Komisioner KPU Kepahiang Indra, SE menerangkan sebaran perubahan dalam DPTb di atas merata terjadi di 8 kecamatan.
BACA JUGA:Anggota Polsek Selupu Rejang Tangkap 2 Pelaku Curanmor
"Perubahan DPTb ini trus kita update, sampai hari ini (kemarin,red), ada 100 pemilih yang masuk dan 77 keluar," terang Indra.
Dalam memproses DPTb Pilkada 2024, KPU melakukannya dengan 2 metode pendekatan.
Yakni, per H-30 masa pencoblosan dengan menerapkan 9 kriteria dan H-7 masa pencoblosan dengan 4 kriteria.
Adapun kriteria perubahan yang diakomodir masuk dalam DPT-b H-30 adalah, pemilih yang bertugas di tempat lain saat hari pemungutan suara, pemilih yang sedang menjalani rawat inap dan keluarga yang mendampingi.
BACA JUGA:Lapangan Setia Negara Akan Dibangun Jogging Track
Lalu, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, sedang menjalani rehabilitas narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, pindah domisili, tertimpah bencana dan bekerja di luar domisili.
Sedangkan 4 kriteria diakomodir masuk di H-7 Pilkada adalah, menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan atau mendampingi pasien rawat inap, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan dan tertimpa bencana alam.
"Di luar dua metode di atas, pastinya tak diakomodir dalam DPTb," kata Indra.
BACA JUGA:4 Pelamar Pilih Tidak Ikuti CAT SKD CPNS, Gunakan Nilai SKD Tes Tahun 2019