Pemilih yang masuk dalam DPTb harus dilengkapi dokumen pendukung.
Seperti, pemilih yang bertugas di luar tempat memilih, maka harus dilengkapi surat tugas dari perusahan atau tempat pemilih itu bekerja dan juga dilengkapi dokumen tambahan seperti kartu identitas.
Apa yang dilakukan di atas sebagai upaya KPU Kabupaten Kepahiang menekan terjadinya pemilih eksodus, ataupun pemilih siluman saat Pilkada 2024.
KPU juga terus mengupdate data pemilih dengan terus berkoordinasi bersama pihak terkait Dukcapil.
BACA JUGA:DPRD Kebut Pembahasan RAPBD Tahun 2025, 25 November Perda APBD Sudah Terbit
Semua pihak, termasuk masyarakat umum dapat mengecek langsung data pilih secara online.
Di sana akan diketahui langsung apakah masyarakat yang bersangkutan sudah terdata atau belum sebagai mata pilih di Pemilu.
KPU Kepahiang berharap, masyarakat tetap berperan aktif dalam menyalurkan hak pilihnya nanti.
Jika pun belum masuk dalam daftar mata pilih, masih bisa diperbaiki dengan mendatangi petugas terdekat di desa atau pun langsung ke KPU kabupaten.
BACA JUGA:11 Peserta Seleksi PPPK TMS di Bengkulu Tengah Ajukan Sanggahan
Pada Pilkada 2024, KPU Kabupaten Kepahiang sudah membidik target partisipasi pemilih di angka 85 persen hingga 90 persen.
Capaian target lebih tinggi tersebut, dengan barometer capaian Pilkada 2020 lalu yang berada di angka 83 persen.
Untuk diketahui, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang, sebanyak 111.615 pemilih.
Jumlah DPT Pilkada Kabupaten Kepahiang terdiri dari 57.083 pemilih laki-laki dan 4.532 pemilih perempuan.
BACA JUGA:BKPSDM Bengkulu Tengah Telusuri Dugaan SK Fiktif 5 Honorer yang Mengikuti Seleksi PPPK
Jumlah pemilih terbanyak tetap berada di Kecamatan Kepahiang dengan 37.370 pemilih.