KORANRB.ID - Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Seluma pada Senin, 4 November 2024 siang digeruduk oleh perwakilan Pejabat Kelembagaan Desa Kemang Manis Kecamatan Semidang Alas.
Mereka mengadu telah dipecat secara massal dan sepihak oleh Plt Kades Kemang Manis, Adi Suprapto.
Di kantor Dinas PMD Seluma, Kepala Dinas Nopetri Elmanto, M. Si yang menyambut. Mereka mengaku tidak terima lantaran dipecat secara sepihak pada 30 Oktober 2024 lalu dan meminta Pemkab memberikan sanksi kepada Plt Kades sesuai aturan yang berlaku.
“Plt Kades sudah sewenang-wenang memecat kami secara sepihak tanpa prosedur yang jelas, maka dari itu kami meminta untuk Pemkab Seluma segera mengambil kebijakan atas hal ini," tutur perwakilan Albahrin.
BACA JUGA:6 Poin Gugatan Praperadilan Murman, Ini Tanggapan Kajari Seluma
BACA JUGA: Debat Perdana, 2 Paslon Cabup Cawabup Seluma Adu Program
Mereka diberhentikan secara bergantian sejak kurun waktu Agustus hingga Oktober 2024.
Adapun jumlah rinciannya, yakni Guru hingga Bunda PAUD sebanyak 5 orang, guru mengaji sebanyak 2 orang, pemangku adat sebanyak 3 orang, Linmas/Hansip desa sebanyak 4 orang, Kader Posyandu sebanyak 9 orang dan Kader KPM sebanyak 3 orang.
“Tidak banyak yang kami minta, cukup pulihkan kembali jabatan kami yang sudah diamanahkan sebelumnya oleh Kades Alma Jumiarto,” sampai Kader Posyandu Desa Kemang Manis, Desti Hariani.
Ketua APDESI Kabupaten Seluma, Alta Harmiyanto yang turut hadir saat pertemuan juga meminta Dinas PMD Kabupaten Seluma untuk dapat segera menyelesaikan permasalahan ini.
BACA JUGA:Niat Petik Kelapa, Warga Pasar Seluma Meninggal Tersengat Listrik
BACA JUGA:TBC di Air Periukan Capai 16 Kasus, Tertinggi di Seluma
Karena dikhawatirkan akan muncul polemik baru, terlebih lagi menjelang Pilkada Seluma ini sangat rawan konflik.
"Menurut saya Pemkab Seluma melalui Dinas PMD harus cepat menyelesaikan perkara ini, agar tidak berlarut-larut," tegas Alta Harmiyanto.
Terpisah, Kepala Dinas PMD Kabupaten Seluma, Nopetri Elmanto menegaskan akan segera memanggil Plt Kades Kemang Manis selaku yang bersangkutan, dan berkoordinasi dengan OPD terkait, dari pihak kecamatan, Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Seluma untuk menyelesaikan perkara ini.