6 Poin Gugatan Praperadilan Murman, Ini Tanggapan Kajari Seluma
SAMPAIKAN: PH Eks Bupati Murman saat sidang praperadilan agenda pembacaan permohonan. ZULKARNAIN/RB--
KORANRB.ID - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Tais, Andi Bungawali Anastasia, SH memimpin sidang praperadilan yang diajukan mantan Bupati Seluma, H Murman Effendi, SH, MH.
Murman selaku pemohon didampingi tim Penasihat Hukum (PH)-nya menyampaikan enam poin dalam sidang kemarin.
Disampaikan PH Murman, Erwin Sagitarius, SH, MH, bahwa mereka selaku pemohon memohon kepada Majelis Hakim PN Tais yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan;
1. Menyatakan diterimanya permohonan Pemohon Prapradilan untuk seluruhnya dan atau sebagian;
BACA JUGA: Debat Perdana, 2 Paslon Cabup Cawabup Seluma Adu Program
BACA JUGA:Niat Petik Kelapa, Warga Pasar Seluma Meninggal Tersengat Listrik
2. Menyatakan tindakan Termohon terhadap menetapkan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenannya Penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon.
5. Memulihkan hak Pemohon dalam Kemampuan, Kedudukan dan harkat serta martabatnya.
BACA JUGA:TBC di Air Periukan Capai 16 Kasus, Tertinggi di Seluma
BACA JUGA:Malam Ini, Debat Paslon Cabup - Cawabup Seluma, Ini Lokasi Nobar yang Disiapkan Tim Pemenangan
6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami selaku pemohon, sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian.