"Kami secepatnya memanggil yang bersangkutan, dan segera kita jadwalkan berkoordinasi dengan OPD terkait, dari pihak kecamatan, Inspektorat dan Bagian Hukum Sekretariat Pemkab Seluma," tegas Nopetri Elmanto.
BACA JUGA:Terima SK, Pekan Depan Pelantikan Pimpinan DPRD Seluma
BACA JUGA:2 Warga Lubuk Gilang Digigit Anjing, Khawatir Terjangkit Rabies
Selain telah memecat sejumlah pejabat kelembagaan desa, saat ini Pemerintah Desa Kemang Manis bisa dikatakan “Pincang”, lantaran mengalami kekosongan di beberapa posisi termasuk Kepala Desa (Kades).
Hal ini dibenarkan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia membenarkan bahwa Pemerintah Desa Kemang Manis tidak menjalankan roda pemerintahan kurang efektif.
Salah satu fakta yang mendukung pernyataan ini, karena hanya ada 3 perangkat desa yang saat ini ada di pemerintahan desa, yakni sekretaris desa, kaur keuangan dan kaur umum dan perencanaaan.
Sedangkan 5 jabatan perangkat desa lainnya yang kosong, yakni kepala dusun (kadus) I, kadus II, kadus III, Kasi pemerintahan, dan kasi kesra.
Kekosongan tersebut terjadi karena mengundurkan diri dan mutasi jabatan.
Terlebih lagi saat ini Plt kades dan kaur keuangan tidak sejalan, sehingga berdampak pada terlambatnya pembangunan yang bersumber dari Dana Desa.
Salah satu dampak yang cukup terlihat yakni adanya keterlambatan dalam pengajuan dana desa, baik tahap I maupun tahap II, bahkan setiap tahap pengajuan, Desa Kemang Manis menjadi yang paling terakhir mengajukan.
“Karena banyak terjadi kekosongan di jabatan pemerintahan desa, akhirnya berdampak pada pelayanan publik yang menjadi kurang maksimal, terlebih lagi antara Sekdes selaku Plt. Kades dan Kasi Keuangan tidak ada singkronisasi,” terang Sutrisno.
Atas hal ini BPD dan warga mengusulkan Kades Alma Jumiarto diangkat kembali, karena ia bukan terpidana dalam kasus penyelewengan dana desa, namun terpidana dalam kasus belanja dana tak terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Seluma tahun 2022.
“Kades Alma sebelumnya menjadi terpidana saat ia masih menjadi kontraktor dan saat itu belum menjadi Kades. Dan mengacu pada Permendagri tersebut, artinya Kades Alma bisa diaktifkan kembali untuk kondusifitas desa,” papar Sutrisno.