KORANRB.ID – Pemda Bengkulu Utara kemarin, 4 November 2024 kembali mengundang PT Agricinal, Desa Penyangga Perusahaan di Kecamatan Marga Sakti Sebelat dan Putri Hijau, Kantor Pertanahan serta seluruh FKPD.
Ini setelah perusahaan tak kunjung merealisasikan keputusan Pemda Bengkulu Utara bersama FKPD Juli lalu, yang salah satunya meminta perusahaan membuat siring yang memisahkan batas lahan Gak Guna Usaha (HGU) dengan lahan Daerah Aliran Sungai (DAS).
Ini menyebabkan polemik kembali memanas lantaran warga kembali dilarang beraktifitas yang disebut warga di kawasan DAS.
Sayangnya, kemarin PT Agricinal tak mengacuhkan undangan mediasi tersebut dan kembali tidak hadir dalam acara yang dipimpin oleh Pj Bupati Bengkulu Utara Dr. Drs. Andi Muhammad Yusuf.
BACA JUGA:PT. Agricinal Tak Jalankan Keputusan FKPD, Deadline Pekan Depan Hadir Bawa Dokumen
BACA JUGA:Peserta Lelang Wajib Paparkan Program Pembangunan Jika Menjabat, Termasuk Program Baru
Gawardi ketua forum desa penyangga tersebut menegaskan meminta perusahaan sesegera mungkin membuat batas tersebut.
Sehingga tidak ada lagi klaim terkait lahan DAS yang disebut sebagai lahan HGU milik perusahaan.
“Masyarakat dilarang beraktifitas, sedangkan itu bukan lahan perusahaan, agar jelas maka buat siring sesuai keputusan Pemda Juli lalu,” tegasnya.
Ia menegaskan ketidakpatuhan PT Agricinal tersebut juga seperti mengadu domba masyarakat.
BACA JUGA:Ajukan Lebih Cepat, Pemda Bengkulu Utara Cegah Pembayaran Sertifikasi Nunggak di Akhir Tahun
BACA JUGA:34 Peserta Tes CPNS Bengkulu Utara Sudah Ikuti SKD di Daerah Lain
Ini lantaran perusahaan masih berakitfitas di atas lahan yang diyakini warga wilayah DAS tersebut.
Sedangkan wilayah sepanjang DAS sudah dilepaskan perusahaan dari HGU dan bukan lagi menjadi milik perusahaan.
“Masyarakat tidak beraktifitas dan tidak menggu lahan lahan perusahaan, kami minta perusahaan buat batas, sehingga perusahaan silakan mengurusi lahan miliknya dan lahan DAS biarlah menjadi tanggungjawab pemerintah,” tegasnya.