Mantan Kadis Perindagkop Kaur Kembalikan Uang Dugaan Korupsi, Berkas Perkara Korupsi Pasar Inpres Sudah P21

Senin 04 Nov 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Rusman Afrizal
Editor : Ade Haryanto

BINTUHAN, KORANRB.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur kembali menerima pengembalian kerugian negara dari kasus dugaan korupsi pembangunan pasar Inpres Bintuhan tahun 2022.

Kemarin, 4 November 2024 salah satu tersangka yakni mantan Kepala Dinas Perdagangan dan Koperasi UMKM (Disperindagkop) AG yang mengembalikan uang sebesar Rp150 juta.

Uang yang dikembalikan tersebut diduga dari fee yang diterima oleh tersangka dari pembangunan Pasar Inpres Bintuhan yang dinyatakan gagal kontruksi dan menimbulkan kerugian negara Rp2,6 miliar.

Selanjutnya uang yang diserahkan langsung dimasukan ke rekening khusus penampungan Kejari Kaur. 

BACA JUGA:Selamat 330 PTPS Dikantik, Ini Pesan Bawaslu Bengkulu Selatan

Nantinya pada saat persidangan akan disampaikan sebagai uang pengganti dalam perkara tersebut.

Sesuai arahan langsung dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia bahwasanya dalam proses penanganan tindak pidana korupsi yang harus diprioritaskan adalah pemulihan kerugian negara. 

Saat ini Kejari Kaur telah berhasil memulihkan kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp388 juta.

Dimana sebelumnya konsultan pengawas, IN (51) peminjam perusahaan CV. TJK  mengembalikan kerugian negara sebesar Rp138 juta.

BACA JUGA: Tahun Depan, DAK Dinas Perikanan Kabupaten Kaur Nihil

"Kita telah terima kembali pengembalian kerugian negara, kali ini dari tersangka AG sebesar Rp 150 juta.

Total saat ini sudah ada sebanyak Rp 388 juta uang yang telah dikembalikan," kata Kajari Kaur Pofrizal, SH, MH, melalui Kasi Pidsus Bobbi Muhammad Ali Akbar, SH, MH.

Disampaikan Bobbi, meskipun para tersangka ini telah melakukan pengembalian kerugian negara namun proses hukum terhadap mereka masih akan tetap berlanjut.

Dimana saat ini ke tujuh tersangka semua berkasnya sudah P21 artinya hanya tinggal melengkapi berkas untuk tahap kedua yakni penyerahan ke tujuh tersangka dan juga barang bukti kepada penuntut umum. 

BACA JUGA:Keputusan Pemda Tak Diacuhkan, Warga Tetap Minta PT Agricinal Buat Batas Lahan HGU

Kategori :