Ini Alasan 7 Terdakwa Tipikor RSUD Mukomuko Minta Bebas dari Tuntutan

Senin 04 Nov 2024 - 23:25 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

Ada yang menjabat 2 tahun dan ada yang 1 tahun namun mereka masuk ke dalam tahun anggaran yang menjadi objek korupsi ini, jadi untuk unsur bersama-sama itu sudah tidak bisa dipakai.

BACA JUGA:Hindari Mobil, Sepeda Motor Adu Kambing di Jalan Pariwisata Pantai Panjang, 1 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit

BACA JUGA: Bapak Ihklas Usai Anak Tewas Tersambar Petir di Sawah

“Bukan hanya unsur mengambil keutungan atau memperkaya diri, namun unsur besama-sama melakukan itu tipikor itu juga kami nilai tidak bisa di pertanggung jawabkan,” terang Hotma.

Pertimbangan lainnya disampaikan Hotma, bahwa JPU a pada perkara ini mendakwa tujuh terdakwa melakukan mark up anggaran.

Berdasarkan saksi yang dihadirkan menurutnya belum ada yang mengatakan bahwa ada mark up.

“Terakhir Jaksa tidak bisa membuktikan tindakan mark up yang dilakukan ketujuh terdakwa,” terang Hotma.

Dengan pertimbangan itulah PH meminta untuk dipertimbangan oleh Majelis Hakim tujuh terdakwa minta bebas dan meminta dipulihkan nama baiknya.

“Maka kami tegas meminta bebas untuk klien kami,” Jelas Hotma.

Semantara itu JPU Kejari Mukomuko Agrin Nico, SH, MH menanggapai dengan balasan secara tertulis pada persidangan berikutnya yaitu pada  7 November 2024.

“Kami masih dengan tuntutan kami dan jawaban dari kami atas pembelaan ini akan kami jawab secara tertulis pada sidang berikutnya,” tutup Agrin.

Sekadar mengingatkan, bahwa ketujuh terdakwa yang telah merugikan negara hingga Rp4,84 miliar.

JPU menuntut dengan Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Disampaikan Kasi Pidsus Kejari  Mukomuko, Agrin Nico,SH, MH pada persidangan bahwa tujuh terdakwa dituntut berbeda sesuai peran dalam terjadinya tindak merugikan keuangan negara.

Pertama, terdakwa dr. Tugur Anjastiko dituntut dengan hukuman penjara 5 tahun denda Rp100 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp916 juta, subsidair 2,5 tahun penjara bila tak mampu membayar uang pengganti.

Kategori :