KORANRB.ID – Unsur melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama serta mark up dinilai tidak terbukti dalam tuntutan tujuh terdakwa yang terseret dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan keuangan anggaran obat tahun anggaran 2016-2021 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mukomuko.
Hal tersebut terungkap dalam sidang agenda pembelaan tujuh terdakwa kemarin, 4 November 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu yang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Di luar persidangan, Penasihat Hukum (PH) tujuh terdakwa, Hotma T. Sihombing, SH menyampaikan beberapa poin pleidoi atau pembelaan yang disampaikan dalam persidangan dengan intinya meminta dibebaskan dari segala tuntutan JPU Kejari Mukomuko.
Ketujuh terdakwa yakni mantan Direktur 2016 – 2020 Dr. Tugur Anjastiko, mantan Bendahara Pengeluaran BLUD 2016-2019, Andi Fitriadi, Mantan Kabid Pelayanan Medis 2017-2021, Harnovi.
BACA JUGA:2 Mahasiswa Kota Bengkulu Diringkus, Ganja 2,1 Kg Gagal Edar
BACA JUGA:Penganiayaan di Taman Berkas, Korban Alami 26 Jahitan
Kemudian Mantan Pemberdayaan Verifikasi periode 2016-2021, Khalik Noprianto, Bendahara Pengeluaran BLUD 2020-2021, Joni Mesra, Mantan Kabid Keuangan, Afridinata dan Mantan Kabid Pengeluaran 2016-2018, Herman Faizal.
Disampaikan Hotma bahwa dalam persidangan ini PH meminta meminta bebas atas hukuman yang sudah dituntut JPU Kejari Mukomuko.
"Kemarin pada agenda tuntutan klien kami di tuntut paling tinggi 5 tahun dan yang terendah 2,5 tahun jadi pada agenda pembelaan kami minta bebas dari hukuman," ungkap Hotma pada RB 4 November 2024.
Ia melanjutkan bahwa kenapa PH berikut juga terdakwa meminta bebas pada agenda pembelaan, sebab berdasarkan anlisa PH pasal 3 yang digunakan untuk menuntut kliennya tidak memnuhi unsur hukum.
BACA JUGA:Jaksa Pelajari Berkas 10 Tersangka Dugaan Tipikor Puskeswan Benteng
BACA JUGA:10 Hal yang Sering Melatarbelakangi Terjadinya Korupsi, Salah Satunya Kurangnya Pengawasan
“Pertama kami setuju dengan JPU, bahwa Pasal 2 Undang-Undang Tipikor tiak terbukti. Kalau Pasal 3 yang digunakan untuk terdakwa kami juga tidak sepakat akan hal itu kenapa tidak sebab unsur dalam pasal tersebut tidak terpenuhi,” terang Hotma.
Lanjut Hotman, unsur setiap orang memperkaya diri untuk tujuh terdakwa itu tidak bisa dipakai.
Kemudian dari sisi melakukan tindakan secara bersama-sama para terdakwa sebut Hotman masa jabatan berbeda-beda.