ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pelipatan surat suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu masih berlangsung.
Dalam pelipatan hari pertama yang dilakukan, ditemukan sebanyak 22 surat suara yang rusak atau tidak bisa digunakan dalam pemungutan suara 27 November 2024 mendatang.
Surat suara yang rusak tersebut saat ini sudah dipisahkan dan masih akan dilakukan pleno Komisioner KPU sebelum nantinya akan diminta pergantian pencetakan ke percetakan.
Ketua KPU Bengkulu Utara Santoso, S.Pd menerangkan jika pelipatan surat suara gubernur belum tuntas dilakukan.
Namun hari ini pelipatan surat suara dilanjutkan untuk pelipatan surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
“Pelipatan akan kita lakukan sampai tuntas total 453.120 surat suara dengan rincian masing-masing 226.560 surat suara Pilgub dan Pilbup,” terangnya.
22 surat suara yang ditemukan rusak tersebut bukan karena terconlos atau robek. Surat suara yang ditemukan tidak layak digunakan tersebut adalah surat suara yang dinilai gagal dalam porses cetak.
Ada surat suara yang gambarnya kabur di salah satu bagian atau terdapat surat suara yang tercetak di dua bagiannya.
“Dalam pelipatan surat tim pengawas dari KPU juga mendampingi masyarakat yang melakukan pelipatan dan surat suara tersebut sudah dipisahkan saat ini,” pungkas Santoso.
Pelipatan surat suara diperkirakan akan dilakukann hingga Rabu 6 November 2024 besok. Pelipatan dilakukan melibatkan masyarakat dan dilaksanakan di gudang KPU Bengkulu Utara.
BACA JUGA:Banyak PSN dan Dana Pusat Masuk Bengkulu, ROMER Diminta Lanjutkan
BACA JUGA:Masyarakat Putri Hijau Dukung Penuh ROMER, Janjikan Kemenangan 80 Persen
Setiap lembar surat suara yang dilipat, masing-masing masyarakat mendapatkan upah Rp 159.