KORANRB.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga non ASN di Bengkulu Utara siap-siap disanksi jika kedapatan atau terbukti melakukan judi online.
Pemkab Bengkulu Utara saat ini sudah menerbitkan surat edaran terkait gerakan anti judi online dan larangan penggunaan narkoba. Sekda Bengkulu Utara Fitriansyah, S.STP, M.Si menerangkan dalam surat edaran tersebut seluruh ASN diminta untuk ikut mensosialisasikan pencegahan judi online dan penyalahgunaan narkoba.
“Dampak yang diurasakan akan sangat buruk pada masyarakat. Seluruh ASN di Bengkulu Utara untuk bersama-sama melakukan pencegahan tersebut,” terangnya.
Selain itu, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta mengawasi seluruh aktivitas jajarannya, terutama aktivitas saat jam kerja.
BACA JUGA:Resmi Dilantik, Pimpinan DPRD Seluma Diminta Segera Bentuk AKD
BACA JUGA:Target Rp3 Miliar, PAD Sampah Baru Terkumpul Rp941 Juta
Fitriansyah menegaskan seluruh kepala OPD bukan hanya diminta mengingatkan seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam praktik judi online, tetapi
juga diminta memberikan sanksi pada ASN maupun Non ASN yang terlibat judi online, apalagi saat jam kerja.
“Jika ada ASN yang melakukan judi online, silakan bagi kepala OPD untuk memberikan sanksi pada ASN tersebut,” tegasnya.
Jika perbuatan tersebut dilakukan berulang pada saat jam kerja, ia juga meminta kepala OPD melaporkan ke Inspektorat sehingga diberikan sanksi kepegawaian.
BACA JUGA:Beredar Kabar, Besok Seluruh ASN Lebong Gelar Aksi Penolakan Kebijakan Plt Bupati, Ini Rutenya
BACA JUGA:3 Perusahaan Jepang Didatangkan ke Bengkulu, Solusi Tingkatkan SDM Bengkulu
Menurut Fitrisnyah, hal ini sebagai langkah tegas dari Pemkab Bengkulu Utara dalam rangka mencegah judi online.
Sementara untuk penyalahgunaan narkoba, ia menegaskan Pemkab Bengkulu Utara juga tidak akan memberikan tolerasi. Setiap bentuk penyalahgunaan narkoba akan diserahkan pada aparat kepolisian agar ditindak secara hukum.
Pemkab Bengkulu Utara juga akan mengambil langkah tegas dengan memberikan ASN sanksi kepegawaian berat jika di persidangan terbukti dan dijatuhi hukuman penjara.