BENGKULU, KORANRB.ID - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu menegaskan bahwa hanya sampah rumah tangga yang diperbolehkan di buang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bengkulu, Drs. Riduan.
“Sampah rumah tangga yang kami maksud adalah sampah yang dihasilkan dari kehidupan sehari-hari yang mudah terurai,” ungkap Riduan.
Kebijakan ini tidak hanya berlaku di Kota Bengkulu, tetapi juga di seluruh Indonesia, sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan peraturan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
BACA JUGA:RAPBD 2024 Mulai Dibahas di Tingkat Komisi, Program Makan Siang Gratis jadi Catatan
“Kategori di luar sampah sehari-hari tidak boleh masuk ke TPA,” terang Riduan.
Sampah yang tidak diperbolehkan dibuang ke TPA antara lain adalah sampah bekas penebangan pohon, sampah bekas bahan bangunan dan sampah anorganik yang tidak bisa terurai, seperti Styrofoam.
Sampah-sampah tersebut memiliki proses penguraian yang lebih lama dibandingkan dengan sampah rumah tangga, yang dapat terurai lebih cepat dan mudah dikelola.
Sampah-sampah yang tidak sesuai dengan ketentuan ini sebaiknya diproses dengan cara lain.
BACA JUGA:Lama Terbengkalai, Pembangunan Pukesmas Kampung Bali Dilanjutkan, Januari 2025 Dilelang
Seperti daur ulang atau pengolahan lebih lanjut agar tidak membebani kapasitas TPA.
Jika sampah-sampah tersebut tetap dibuang ke TPA, dapat menyebabkan penumpukan yang cepat.
Yang pada gilirannya akan mempercepat proses penuh TPA dan meningkatkan beban pengelolaannya.
“Untuk sampah sampah yang seperti bekas penebangan pohon atau dedaunan bisa diproduksi menjadi pupuk di rumah.