KORANRB.ID - Warga Bengkulu Tengah yang mendaftar untuk berangkat menunaikan ibadah haji terus bertambah. Saat ini waiting list atau daftar tunggu haji di Kabupaten Bengkulu Tengah mencapai 1.675 orang.
Kepala Kantor Kemenag Bengkulu Tengah, Drs. H. Zainal Abidin, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah, H. Kharnolis, S.Sos menjelaskan dengan daftar tunggu mencapai 1.675 orang, maka apabila ada warga yang mendaftar haji sekarang, baru bisa berangkat 19 tahun kemudian.
“Daftar tunggu kita sudah 19 tahun. Namun daftar tunggu bisa lebih cepat kalau setiap tahunnya kita mendapatkan tambahan kuota,” bebernya.
Lanjut Kharnolis, berdasarkan data dari Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu untuk kuota keberangkatan haji Kabupaten Bengkulu Tengah tahun 2025 sebanyak 63 jemaah atau sekitar 70 persen dari total kuota keberangkatan haji Bengkulu Tengah biasanya. Namun kuota saat ini hanya bersifat sementara dan bisa jadi ada penambahan kuota ke depannya.
BACA JUGA:Usai Demo Kantor Bank Bengkulu, Pengunjukrasa Segel Ruang Kerja Plt Bupati Lebong
BACA JUGA:RAPBD 2024 Mulai Dibahas di Tingkat Komisi, Program Makan Siang Gratis jadi Catatan
“Kuota sementara yang sudah pasti kita dapatkan sebesar 70 persen dari kuota biasanya. Namun ini masih bersifat sementara karena belum ada pembahasan resmi dari pusat. Kemungkinan ke depannya akan bertambah lagi,” jelas Kharnolis.
Ia berharap kuota haji Bengkulu Tengah tidak berkurang, melainkan terus bertambah. Sebab apabila kuota bertambah maka untuk daftar tunggu haji bisa lebih cepat.
Kharnolis juga mengungkapkan pihaknya saat ini sudah mulai melakukan tahapan persiapan keberangkatan haji tahun 2025.
Beberapa waktu lalu, Kantor Kemenag telah melengkapi dokumen untuk perekaman biometrik untuk pembuatan visa haji.
BACA JUGA:PPPK Kementerian Pertanian 2024 Dibuka, Cek Ketentuan Minimal Aktif Bekerja
“Untuk persiapan haji sudah mulai kita lakukan. Beberapa waktu lalu para calon jemaah haji (CJH) sudah menyelesaikan perekaman biometrik visa. Biometrik visa ini untuk pembuatan visa para CJH nantinya,” terangnya.
Sambung Kharnolis, syarat-syarat apabila warga ingin mendaftarkan haji diantaranya berusia paling rendah 12 tahun saat mendaftar, fotokopi KTP atau KIA sesuai domisili dan dilegalisir satu lembar, fotokopi kartu keluarga (KK) dilegalisir satu lembar.
Selanjutnya, fotokopi buku nikah atau akta kelahiran atau ijazah dilegalisir (Sesuai data KK atau KTP) satu lembar, mengetahui atau memperlihatkan kartu golongan darah, bagi yang sudah berhaji, minimal 10 tahun sejak menunaikan ibadah haji terakhir, dan biaya setoran awal sebesar Rp 25 juta.