2. Setiap tamu undangan harus menjaga ketertiban, keamanan serta kebersihan dan tidak membawa barang-barang yang dilarang serta dapat membahayakan orang lain di lokasi debat.
3. Yang dapat memasuki area debat hanya nama-nama yang sudah terdaftar dan memiliki undangan debat.
4. Untuk pengantar/pendamping tamu VIP, hanya diperbolehkan mengantar ke area debat.
5. Ketua Tim pasangan calon menjaga ketertiban dan keamanan selama debat berlangsung.
6. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengikuti debat tidak boleh mendelegasikan ke orang lain dan harus hadir dalam debat.
7. Pasangan calon yang tidak mengikuti debat karena melaksanakan ibadah, dibuktikan dengan surat keterangan dari instansi vertikal kementerian yangmenyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepahiang paling lambat 3 hari sebelum pelaksanaan debat.
BACA JUGA:Jadwal Debat Publik Perdana Pilkada 2024 Kepahiang, Ini Tatib yang Wajib Ditaati Pendukung Paslon
BACA JUGA:Debat Perdana, 3 Paslon Pilbup Bengkulu Tengah Adu Program
8. Pasangan calon yang tidak mengikuti debat karena alasan kesehatan dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU Kabupaten Kepahiang sebelum pelaksanaan debat.
9. Dalam hal terdapat alasan ketidakhadiran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada angka tujuh dan delapan KPU Kabupaten Kepahiang berwenang menetapkan kebijakan lain untuk memenuhi pelaksanaan debat publik atau debat terbuka.
10. Dalam hal pasangan calon secara sah menolak mengikuti debat, KPU Kabupaten Kepahiang mengumumkan bahwa Pasangan Calon dimaksud menolak mengikuti debat publik atau debat terbuka pada papan pengumuman dan/atau laman KPU Kabupaten Kepahiang
Termasuk mematuhi 5 poin Tatib saat debat publik Pilkada 2024 Kabupaten Kepahiang berlangsung. Yakni:
1. Di dalam area debat, pendukung dilarang membawa atribut bahan kampanye pasangan calon, dan alat peraga kampanye pasangan calon, kecuali pakaian yang melekat di tubuh.
2. Selama acara debat berlangsung, tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak meneriakkan yel-yel/slogan yang dapat memicu konflik dan tidakbmelakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pasangan calon, pendukung pasangan calon, moderator dan panelis pada saat debat berlangsung.
BACA JUGA:KPU Rejang Lebong Tetapkan Pembatasan Jumlah Massa dalam Debat Pilkada
BACA JUGA: Debat Perdana, 2 Paslon Cabup Cawabup Seluma Adu Program