3. Selama pelaksanaan debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, peserta debat dan tim pemenangan tidak membuat kegaduhan.
4. Selama debat berlangsung handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight.
5. Apabila tim pasangan calon melanggar ketentuan pada angka 1 sampai angka 4, maka moderator berhak memberikan peringatan dan/atau mengeluarkan dari arena debat publik.
Kategori :