Motor Curian dari Kota Bengkulu Dijual ke Empat Lawang, Uangnya Buat Beli Sabu

Kamis 07 Nov 2024 - 23:03 WIB
Reporter : Wesjer Tourindo
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Satreskrim Polresta Bengkulu melakukan pendalaman terhadap aksi para spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) hingga 40 laporan Polisi (LP) atau TKP.

Terbaru, hasil pemeriksaan Polisi terhadap empat tersangka yang telah tertangkap SA (20), RI (20), AA (20), dan AN (20) sepeda motor hasil curian dijual ke Kabupaten Empat Lawang Sumatera Selatan.

Bahkan hasil uang menjual sepeda motor curian digunakan para tersangka untuk membeli narkoba.

Hal tersebut diungkapkan Kanit  Resmob Macan Gading  Polresta Bengkulu, Ipda Muhammad Ego Fermana, S.Trk berdasarkan hasil pemeriksaan kepada para tersangka.

BACA JUGA: Diduga Ditipu Suami Siri, Motor Dibawa Kabur, Ini Kronologisnya

BACA JUGA: Spesialis Curanmor hingga 40 LP, 4 Tertangkap, 3 Buron

"Mereka menjual motor hasil curian tersebut ke luar Provinsi Bengkulu dan menggunakan uangnya untuk membeli narkoba serta kebutuhan sehari-hari," ujar Ego, Kamis.

Ia melanjutkan bahwa hasil dari penjualan sepeda motor tersebut sudah dibelanjakan rata-rata hasil dari penjualan tersebut di belanjaan sabu untuk dikonsumsi.

"Hasil dari penjualan barang curian mereka belikan sabu dan untuk dikonsumsi," jelas Ego.

Dari empat tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil curian yang mereka lakukan di wilayah Kota Bengkulu.

BACA JUGA:Direktur PT Putra Pekal Terdakwa Perkara Perpajakan Divonis 6 Bulan, Denda Rp372 Juta

BACA JUGA:2 Ekor Sapi Digasak Pencuri dari Kandang

Perlu juga diketahui bahwa para tersangka ini sering beraksi di kawasan rumah kos yang ada di Kota Bengkulu dan dekat dengan pemungkiman elit serta kampus kampus di Bengkulu.

"Berdasarkan pengakuan pelaku saat penyelidikan titik oprasi mereka di tempat potensial seperti kemungkinan elit dan kost di dekat kampus yang ada di Kota Bengkulu," jelas Ego.

Keempat tersangka dijerat Pasal 363 pencurian dengan pemberatan dan terancam pidana penjara selama sembilan tahun.

Kategori :