Direktur PT Putra Pekal Terdakwa Perkara Perpajakan Divonis 6 Bulan, Denda Rp372 Juta

JALAN: Terdakwa Anton Ofrizal sedang berjalan dengan mengenakan rompi tahanan warna oren usai sidang berlangsung nampak dikawal jaksa yang bertugas. WEST JER TOURINDO/RB--

KORANRB.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Anton Ofrizal yang merupakan Direktur PT Putra Pekal dan Asahi.

Bukan hanya pidana penjara, terdakwa Anton Ofrizal juga dibebankan denda sebesar Rp372 juta subsidair 1 bulan.

Majelis Hakim menyatakan terdakwa Anton Ofrizal bersalah dalam perkara perpajakan yang telah merugikan negara Rp186 juta.

Sidang beragendakan putusan tersebut digelar Rabu, 6 November 2024 hakim yang memimpin persidangan adalah Edi Sanjaya Lase, SH.

BACA JUGA:2 Ekor Sapi Digasak Pencuri dari Kandang

BACA JUGA:Sepeda Motor Pemilik Warung Digasak Pencuri

Terdakwa Anton Ofrizal terbukti melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan. 

Berdasarkan pasal yang dikenakan terhadap terdakwa Anton Ofrizal maka terdakwa dihukum dengan kurungan penjara salama 6 bulan. Kemudian dibebankan denda sebesar Rp372 juta.

Setelah persidangan usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, Dewi Kemalasari, SH, MH mengatakan bahwa mereka mengambil langka pikir-pilkir terlebih dahulu atas vonis yang telah dijatukan terhadap terdakwa.

"Atas putusan yang sudah dibacakan Majelis Hakim tadi kami meminta waktu 7 hari ke depan untuk pikir-pikir baru setelah itu kami putuskan banding atau terima," ungkap Dewi pada RB 6 November 2024.

BACA JUGA:2 Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Bedengan di Jalan Akasia Pagar Dewa Terbakar, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:6 Saksi Kunci Dihadirkan, Dugaan Praktik Markup Makin Terang

Ia melanjutkan bahwa sebelumnya terdakwa Anton dituntut 8 bulan dengan denda Rp372 juta serta subsidair 2 bulan, dengan tuntutan pada Pasal 39 ayat 1 huruf c dan i undang-undang nomor 28 tahun 2007 tentang perpajakan.

Namun setelah vonis memang memang lebih renda dari pada yang di tuntut JPU pada sidang beberapa waktu yang lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan