Ditambahkan Ahmad Sahrul, dalam perkara ini mereka selaku pemohon memohon kepada majelis hakim PN Tais yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini dengan, menyatakan diterimanya permohonan pemohon prapradilan untuk seluruhnya dan atau sebagian.
Selain itu, menyatakan tindakan termohon terhadap menetapkan pemohon sebagai tersangka adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Selanjutnya, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon. Serta memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon.
Kemudian, memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. Dan, menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami selaku pemohon sepenuhnya memohon kebijaksanaan yang terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tais yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusian,” harapnya.