Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Segera Berakhir

Jumat 08 Nov 2024 - 23:07 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : M. Rizki Amanda Lubis

KORANRB.ID – Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang digelar oleh Samsat Kabupaten Rejang Lebong telah memasuki bulan terakhir dan akan segera berakhir pada 30 November 2024 mendatang.

Program ini merupakan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan denda, khususnya bagi pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan pajak. 

Program pemutihan pajak ini mulai berjalan sejak 4 Juni 2024 dan telah berlangsung selama hampir enam bulan.

Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat, meningkatkan kesadaran membayar pajak, dan memberikan kesempatan kepada pemilik kendaraan yang mengalami kesulitan finansial untuk melunasi tunggakan pajaknya.

BACA JUGA:Puluhan Rumah Warga Desa Tabarenah Terancam Longsor Masuk Sungai Mundu

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Bentuk Tim Pemeriksaan, Tindak Lanjut ASN Berpolitik Praktis

Selama periode program ini, masyarakat dapat membayar pajak kendaraan yang menunggak tanpa harus membayar denda yang biasanya dikenakan atas keterlambatan.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Rejang Lebong, Rionando, melalui Kasi Penagihan dan Pembukuan, Ipung Wibisana, mengklaim bahwa program ini mendapat respons yang sangat positif dari masyarakat. 

Menurut Ipung, animo masyarakat dalam memanfaatkan program ini cukup tinggi, dan mereka berharap masyarakat yang belum membayar pajak dapat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum batas waktu berakhir. 

Ia juga mengimbau masyarakat untuk saling berbagi informasi mengenai program ini kepada kerabat atau tetangga, sehingga lebih banyak orang yang mengetahui dan dapat memanfaatkan pemutihan pajak tersebut.

BACA JUGA:Dinas PUPR Terima Penyerahan Fasilitas Umum dari 53 Pengembang Perumahan

BACA JUGA:Capaian PAD Retribusi Parkir Tidak Capai Target, Mendekati Akhir Tahun Baru Tercapai 50 Persen

Ipung juga menambahkan bahwa program pemutihan ini diharapkan dapat menjadi upaya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu, sehingga ke depan, masyarakat lebih patuh dalam melaksanakan kewajiban mereka dalam hal PKB.

“Adanya program ini sangat membantu masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau agar masyarakat saling menginformasikan kepada yang lain, sehingga semua dapat memanfaatkan program ini,” katanya. 

Di sisi lain, Kasi Penetapan Samsat Rejang Lebong, Joko Buntoro, mengungkapkan bahwa partisipasi masyarakat dalam program pemutihan pajak tahun ini menunjukkan angka yang cukup menggembirakan. 

Kategori :