Surat Suara Pilkada Masih Kurang Ribuan Lembar, KPU Seluma Lapor Ke Silog

Jumat 08 Nov 2024 - 23:51 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Ade Haryanto

Untuk memastikan surat suara tersebut tidak akan digunakan, nantinya sebelum hari H pelaksanaan pencoblosan, akan dilakukan proses pemusnahan oleh KPU Seluma disaksikan forkopimda Seluma seperti Pemilu 2024 lalu.

“Tentu semua logistik yang rusak akan kita musnahkan sehingga tidak ada logistik yang cacat saat pilkada berlangsung,” imbuh Henri.

Untuk diketahui, dalam prosesnya sortir dan lipat, KPU Seluma memberdayakan 25 warga setempat untuk melakukan proses sortir dan lipatnya, rata rata warga yang direkrut merupakan warga yang berdomisili tidak jauh dari Sekretariat KPU Seluma.

Warga yang direkrut juga berhak menerima upah atas jasanya dalam proses ini, untuk upah jasanya telah disiapkan KPU Seluma yakni Rp159 perlembar surat suara yang disortir dan lipat.

BACA JUGA:Awal 2025, CJH Benteng Periksa Kesehatan Sebelum Pelunasan Bipih

"Kalau jasa upah sortir dan lipat suara ini, kita berikan upah per lembarnya Rp159," imbuhnya.

Terkait jadwal lengkap tahapan pilkada, sesuai lampiran peraturan komisi pemilihan umum nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota 2024. 

Jadwal dari pendaftaran pasangan calon dimulai sejak 27 Agustus 2024 hingga 29 Agustus 2024. Lalu dilanjutkan penelitian persyaratan pasangan calon sejak 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024 dan dilanjutkan dengan penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.(zzz)

Kemudian masa kampanye pasangan calon akan berlangsung pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Dan pelaksanaan pemungutan suara berlangsung pada 27 November 2024 yang langsung dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi surat suara hingga 16 Desember 2024. Pilkada serentak tahun ini akan diselenggarakan di 514 Kabupaten/Kota dan 38 Provinsi di Indonesia. 

 

 

 

Kategori :