Puluhan Ribu Anak di Rejang Lebong Belum Memiliki Kartu Identitas Anak

Minggu 10 Nov 2024 - 22:17 WIB
Reporter : Arie Saputra Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID – Kartu Identitas Anak (KIA) menjadi salah satu dokumen penting yang kini diwajibkan bagi anak-anak Indonesia sebagai bentuk perlindungan dan pemenuhan hak mereka. 

Namun, di Kabupaten Rejang Lebong masih ada puluhan ribu anak yang belum memiliki KIA. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Rejang Lebong, tercatat sebanyak 31.626 anak usia 6 hingga 16 tahun di kabupaten ini belum terdaftar sebagai pemegang KIA.

Jumlah tersebut merupakan bagian dari target yang harus dicapai oleh Dukcapil Rejang Lebong pada tahun ini, di mana sebanyak 72.678 anak ditargetkan memiliki KIA. Meski sudah ada kemajuan yang signifikan, masih banyak anak yang belum menerima dokumen ini. 

Kepala Dinas Dukcapil Rejang Lebong, Rosita SH MH, melalui Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK), Edi T Warman SSos, mengklaim bahwa pihaknya telah berhasil menerbitkan KIA untuk 41.052 anak usia 0 sampai 16 tahun. Namun, masih diperlukan upaya yang lebih masif untuk mencapai target tahun ini.

BACA JUGA: 2 Pesawat Sempat Gagal Mendarat, Aktivitas Penerbangan Bandara Fatmawati Soekarno Kembali Normal

BACA JUGA:DKP Rejang Lebong Pantau Penyaluran Bantuan Pangan Tahap III ke 19.674 KPM di 15 Kecamatan

Edi menjelaskan bahwa pembuatan KIA ini sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak. Regulasi ini mengamanatkan agar setiap anak Indonesia memiliki KIA, yang tidak hanya berfungsi sebagai kartu identitas, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak anak.

Meskipun program ini dianggap sangat penting, Dukcapil Rejang Lebong mengakui adanya beberapa kendala dalam proses pembuatan KIA. Salah satu kendala utama adalah minimnya inovasi serta kurangnya sosialisasi kepada masyarakat. 

Masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya KIA bagi anak-anak, terutama bagi anak usia 0 hingga 16 tahun. Sebagian besar orang tua mungkin merasa KIA belum diperlukan karena anak-anak mereka masih belum beraktivitas seperti orang dewasa yang membutuhkan kartu identitas.

“Mungkin ke depan kami akan berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang membawahi sekolah-sekolah, khususnya SD dan SMP, untuk mempercepat pembuatan KIA bagi anak usia 6 sampai 16 tahun,” terang Edi. 

BACA JUGA:4.254 Anak di Kota Bengkulu Belum Miliki Akta Kelahiran, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Mendes PDT Targetkan BUMDes di Bengkulu Selatan Jadi Percontohan Nasional

Ia menambahkan bahwa pembuatan KIA untuk anak usia 0 sampai 5 tahun sudah hampir rampung, dengan lebih dari 41 ribu anak yang tercatat memiliki KIA. Langkah ke depan ini diharapkan mampu mempercepat pencapaian target dan mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya memiliki KIA.

Edi juga menjelaskan bahwa KIA memiliki berbagai manfaat yang sangat penting bagi anak-anak. Selain berfungsi sebagai kartu identitas, KIA berperan dalam melindungi hak-hak anak, menjamin akses mereka terhadap berbagai sarana umum, serta mencegah perdagangan anak.

KIA juga dapat menjadi bukti identifikasi diri, yang memudahkan anak untuk mendapatkan akses terhadap pelayanan publik.

Kategori :