Sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang pedoman teknis pelaksanaan kampanye pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota telah dijelaskan ada 6 segmen yang wajib dilalui dalam pelaksanaan debat publik.
Segmen pertama, pembukaan merangkum pembacaan tata tertib dan penyampaian visi, misi, dan program. Kedua adalah pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator.
Ketiga pendalaman visi, misi, dan program oleh moderator.
Keempat, tanya jawab dan sanggahan antar paslon.
Kelima, tanya jawab dan sanggahan antar Paslon dan keenam penutup.
BACA JUGA:AKD DPRD Seluma Ditarget Terbentuk Hari Ini
Di Kabupaten Kepahiang, debat publik telah dijadwal akan dilaksanakan sebanyak 3 kali.
Yakni, 6, 13 dan 20 November 2024 dengan durasi masing-masing sesi selama 180 menit termasuk 30 menit jedah tayangan iklan di dalamnya.
Di sini, iklan yang dimaksud adalah iklan layanan masyarakat yang disiapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam rangka menyebarluaskan informasi tentang Pemilihan.