Guna mencapainya, BKD Kepahiang mesti lebih memaksimalkan kinerja agar target PAD yang ingin dibidik terealisasi.
Seperti gencar menggunakan aplikasi, pengelolaan PAD yang terintegrasi merupakan bagian dari upaya menciptakan tata kelola PAD yang akuntabel.
Sekaligus dapat meningkatkan pengawasan dan pemeriksaan pembayaran pajak daerah di Kabupaten Kepahiang.
Disampaikan, dengan aplikasi pelaporan dan pembayaran pajak daerah secara online merupakan bagian dari upaya meraup PAD secara maksimal.
BACA JUGA:Pencairan Dana Banpol Seluma Diproses Pekan Ini
Sebagai gambaran, tidak semua objek pajak dan potensi pajak merupakan kewenangan pemerintah daerah.
Daerah yang memiliki keweangan memungut pajak hotel dan restoran, pajak reklame, PBB-P2 dan retribusi.
Sedangkan, PPH 21, PNPB, pajak pertambahan nilai, HGU, galian C, kehutanan, terminal dan lainnya, merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Pada TA 2023 lalu, PAD Kepahiang mencapai Rp41,9 miliar.
BACA JUGA:AKD DPRD Seluma Ditarget Terbentuk Hari Ini
Sektor pendapatan yang menjadi pendongkrak capaian PAD lainnya, adalah pajak daerah.
Pada 2023, sektor pajak daerah terkumpul hingga Rp8,3 miliar dari target Rp7,4 miliar yang ditetapkan.
Lalu, penyumbang PAD Kabupaten Kepahiang lainnya berupa retribusi yang ditargetkan Rp700 juta, terealisasi Rp300 juta.
Kemudian, pengelolaan kekayaan daerah dari target Rp2,1 miliar sudah tercapai seluruhnya.
Lain-lain PAD yang sah, targetnya Rp30 miliar realisasi Rp26 miliar.