Sabar, Dana Banpol 2025 Masih Dalam Proses, Tak Kena Pangkas

KESBANGPOL: Kantor Kesbangpol Kabupaten Kepahiang. Saat ini pegawai Kesbangpol masih melakukan proses pencairan dana Banpol 2025.--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Para pengurus partai politik (Parpol) di Kabupaten Kepahiang mesti bersabar. Pasalnya, pencairan dana bantuan politik (Banpol) TA 2025 masih dalam proses dan belum bisa dicairkan. 

Kakan Kesbangpol Kepahiang Musi Dayan, S.Si, MAPmenyampaikan, proses pencairan belum bisa dilaksanakan lantaran saat ini masih dalam proses pemeriksaan keuangan oleh BPK. 

"Memang belum cair, karena masih dalam pemeriksaan BPK," kata Musi Dayan. 

Ia pun mengungkapkan, sejauh ini belum satupun Parpol yang melayangkan pengajuan pencairan dana Banpol. 

BACA JUGA:Persiapan JPD Provinsi, Lebong Mulai Gelar Seleksi

Di TA 2025, ada kenaikan dana Banpol yang dikucurkan Pemkab Kepahiang.

Total, Rp1.270.575.000 dan Banpol akan dikucurkan buat 8 Parpol yang menduduki kursi DPRD Kepahiang sesuai hasil Pemilu 2024.

Adapun hitungannya, yakni Rp15 ribu per suara dikalikan dengan suara sah yang masuk sesuai hasil Pilkada 2024.

Berdasarkan hasil Pemilu 2024 lalu, total suara sah adalah 84.750. 

BACA JUGA:Pemkab Lebong Gelar Musrenbang Tingkat Kabupaten

Besaran dana Banpol tersebut dipastikan tak terdampak pemangkasan anggaran, sebagaimana item kegiatan lainnya dalam APBD TA 2025. 

"Hitungan Bana banpol untuk hasil pileg 2024 tak mengalami perubahan dari periode sebelumnya.

Yakni, sebesar Rp15.000 per suara sah," jelas Musi Dayan. 

Untuk diketahui, pemberian dana Banpol ini berdasarkan PP Nomor 5 tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan