Sama seperti debat pertama, para Paslon dan para pendukung harus mematuhi tata tertib yang sudah ditetapkan. Berikut Tatib yang harus di patuhi, seperti pakaian yang digunakan adalah bebas sopan dan rapi.
Setiap Tamu Undangan harus menjaga ketertiban, keamanan serta kebersihan dan tidak membawa barang-barang yang dilarang serta dapat membahayakan orang lain di lokasi debat.
Kemudian orang yang dapat memasuki area debat hanya nama-nama yang sudah terdaftar dan memiliki undangan debat. Untuk Pengantar/Pendamping tamu VIP, hanya diperbolehkan mengantar ke area debat.
BACA JUGA:KPU Masih Buka Pendaftaran DPTB 4 Kategori Hingga 20 November
BACA JUGA:Mendes PDT Targetkan BUMDes di Bengkulu Selatan Jadi Percontohan Nasional
“Tim Kampanye Pasangan Calon menempatkan petugas yang dapat menjaga ketertiban dan keamanan selama debat berlangsung,” sampainya.
Selanjutnya, dalam area debat, para pendukung tidak diperkenankan membawa bahan kampanye, dan alat peraga kampanye, kecuali atribut yang melekat di tubuh.
Selama debat berlangsung, Handphone/alat komunikasi dalam kondisi hening dan dilarang mengaktifkan flashlight.
“Selama acara debat berlangsung, tamu undangan wajib menjaga ketertiban dan tidak meneriakkan yel-yel/slogan dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan maupun tindakan kepada pendukung Pasangan Calon, Moderator, dan Panelis,” bebernya
Berdasarkan hasil rapat bersama beberapa waktu lalu dengan setiap LO Paslon, tim atau pendukung yang boleh masuk maksimal 50 orang dan tidak lebih. Untuk tim dan pendukung yang masuk nantinya akan diberikan name tag. Jadi yang tidak mempunyai name tag tidak boleh masuk.
“Berdasarkan hasil rapat bersama LO beberapa waktu lalu, tim dan pendukung yang diperkenankan masuk hanya sebatas 50 orang saja dan tidak boleh lebih,” demikian Melki.