Sopir Truk Maut di Bukit Barisan Dijerat UU LLAJ, Ancaman Hukuman Capai 6 Tahun

Senin 11 Nov 2024 - 22:29 WIB
Reporter : Heru Pramana Putra
Editor : Ade Haryanto

Saat itu, truk bermuatan pasir 6 kubik melintas keluar tambang melewati jalan menanjak di Desa Bukit Barisan. 

Di tengah tebing, seketika truk pasir tak kuat nanjak. Sopir berusaha kuat mengendalikan laju kendaraan, namun tetap gagal.

Truk pasir tetap berjalan mundur, hingga terjungkal ke dalam danau dengan kedalaman  sekira  10 meter.

Malang tak dapat ditolak, di lokasi ada warga yang sedang asyik memancing. 

BACA JUGA:Kajati Minta Kejari Bengkulu Tengah Optimalkan Kinerja, ASN Kejaksaan Wajib Netral Dalam Pilkada

Keduanya tertimpa truk, dengan salah satu korban meninggal dunia. 

"Sopir dan penumpang selamat," ujar Kapolsek.

Dari hasil pemeriksaan medis, korban meninggal mengalami  memar pada kepala, memar pada pinggul dan memar pada kedua kaki.

"Korban sudah dibawa keluarga ke rumah duka di Desa Bukit Barisan," terang Kapolsek.

Sedangkan korban mengalami luka parah, Edi Tumiran warga Desa Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong.

Korban Edi mengalami patah kaki dan telah dibawa pulang  ke rumah. 

 

Kategori :