KEPAHIANG, KORANRB.ID - Sopir truk maut bermuatan pasir, Redho Rizki Istiawan (23) yang diduga jadi pemicu kecelakaan maut diancam dengan Undang-undang (UU) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dimana dalam kecelakaan tersebut warga Desa Bukit Barisan Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang, Agus Setiawan (27) meninggal dunia.
Selain itu, Edi Tumiran (36) warga Desa Air Bang Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong mengalami luka berat.
Sopir truk maut beserta kernetnya, Deni Kuriawan (26) yang sama-sama warga Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dikenakan terjerat UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Pasal 310 ayat (4) subsidair pasal 310 ayat (3) subsidair pasal 310 ayat (2).
BACA JUGA:Optimalkan Retribusi Parkir, Dishub Rejang Lebong Tegaskan Aturan bagi Jukir
Dalam UU tersebut, mengatur tentang hukuman bagi pelaku kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka berat.
Pasal 310 ayat (3) berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta
Pasal 310 ayat (4) menyebutkan "Bahwa dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta"
Pasal 310 ayat (2) menerangkan "Bahwa setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta".
BACA JUGA:2025, Seluruh Puskesmas Dapat Bantuan Wiffi Gratis
"Dasarnya, ada laporan Polisi Nomor : LP/A/55/XI/2024/SPKT.Satlantas/Polres Kepahiang/Polda Bengkulu, tanggal 10 November 2024," jelas Kapolsek Ujan Mas Polres Kepahiang Iptu Doddy Hariyala, Senin 11 November 2024.
Akibat dari laka lantas maut itu juga, selain menimbulkan hilangnya 1 nyawa dan 1 warga luka berat juga menyebabkan kerugian material sebesar Rp30 juta.
"Selepas kejadian petugas telah mendatangi dan melakukan olah TKP," tambah Kapolsek.
Sebagaimana telah diwartakan sebelumnya, kejadian berawal saat pengemudi mobil dump truk Dyna warna merah dengan Nopol R 9834 IE, bermaksud keluar dari lokasi tambang pasir, Minggu tanggal 10 November 2024 sekira pukul 18.15 WIB.
BACA JUGA:Di Kabupaten Kaur, Harga TBS Tembus Rp2.810 per Kilogram