Jaksa Kembali Teliti Berkas Kasus Pembunuhan Anggota Polres Seluma

Senin 11 Nov 2024 - 22:56 WIB
Reporter : M.Zulkarnain Wijaya
Editor : Sumarlin

KORANRB.ID - Kejari Seluma kembali meneliti berkas kasus pembunuhan anggota Polres Seluma yang sebelumnya telah dilengkapi penyidik Sat Reskrim Polres Seluma. Hal ini untuk memastikan apakah semua berkas telah dinyatakan lengkap dan bisa dilakukan tahap II.

Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH melalui Kasi Intel, Renaldho Ramadhan, SH. MH mengatakan, meskipun sebelumnya berkas tersebut sempat diminta untuk kembali dilengkapi atau P19, bukan berarti kali ini sudah pasti diterima. 

Dijelaskannya, jika masih ada beberapa petunjuk yang tidak dilengkapi, maka berkas tersebut akan dikembalikan lagi kepada penyidik.

Untuk diketahui, saat P19 sebelumnya ada beberapa catatan yang diberikan JPU kepada penyidik, karena pada saat rekonstruksi ulang, terdapat sejumlah fakta baru yang mengarah kepada tindakan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh pelaku anak berinisial JK (16) dan ayahnya yakni almarhum Ardan.

Sebelum anggota polisi tiba untuk melakukan penjemputan paksa atas kasus yang melibatkan mereka, pelaku sudah menyiapkan senjata tajam terlebih dahulu, dengan alasan untuk menyerang siapapun yang berusaha mendekati.

BACA JUGA:1.032 Satlinmas se Kota Bengkulu Siap Jalankan Tugas

BACA JUGA:Komisi II DPRD Bengkulu Seatan Panggil Dinas Pertanian, Bahas Masalah Pangan

“Saat ini berkas dari penyidik Sat Reskrim Polres Seluma telah kita terima dan kita teliti lagi, jika nantinya masih ada petunjuk jaksa yang belum dilengkapi maka akan kita kembalikan lagi,” jelas Kasi Intel.

Sementara itu, Kapolres Seluma, AKBP.Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, Iptu. Prengki Sirait, SH membenarkan bahwa berkas yang sebelumnya P19 sudah dilengkapi dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk diteliti.

Ia yakin semua petunjuk yang sebelumnya telah diberikan jaksa telah dipenuhi sehingga berkas dapat segera dinyatakan lengkap dan tahap II segera dilakukan agar proses hukum kasus ini dapat cepat berjalan.

BACA JUGA:Usulan Perhutanan Sosial Mukomuko Tunggu Persetujuan Menteri

BACA JUGA:Hasil Sidak BPOM, Disperindagkop Akan Tindak 8 Toko Jual Produk Kadaluwarsa di Mukomuko

“Sudah kita serahkan lagi, untuk petunjuknya juga telah kita lengkapi,” singkat Kasat Reskrim.

JK bersama sang ayah, Ardan (Almarhum) diketahui terlibat dalam 2 perkara pidana, sebelumnya penganiayaan berat terhadap 2 orang petani yang merupakan warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur, yakni Indi dan Mulyadi, atas kasus tersebut JK telah divonis penjara selama 1 tahun oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tais.

Kasus ini bermula pada Kamis, 1 Agustus 2024, pasca warga Kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur Mulyadi (53) dan Endi (35) yang merupakan bapak dan anak kandung mengalami luka berat berkelahi bersama JK dan ayahnya yakni Ardan (52).

Kategori :