BENGKULU, KORANRB.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong menghadirkan 5 saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) proyek pembangunan Rumah Aren Rejang Lebong.
Kelima saksi tersebut memperkuat dakwaan jaksa serta menguatkan dalil perbuatan hukum yang dilakukan terdakwa.
Saksi yang dihadirkan JPU tersebut yakni Kepala Desa Sindang Jaya Kecamatan Sindang Dataran, Rejang Lebong, Andri Hendro.
Penerima manfaat rumah aren yakni Dandun dan Edi Sukamto.
BACA JUGA:Ketok Palu APBD 2025 Dijadwalkan 25 November
Kemudian Subagio dan Aris Efendi selaku tukang dalam pengerjaan proyek rumah aren tersebut.
Kelima saksi ini dimintai keterangannya pada 12 November 2024 dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Kelas IA Bengkulu yang dipimpin hakim ketua, Agus Hamza, SH, MH.
Para saksi tersebut dipanggil guna beberkan apa yang diketahui terkait dengan dugaan tipikor proyek rumah produksi gula aren yang turut menyeret tiga terdakwa yakni Addri Anugera, terdakwa Donni Enfido Simanjuntak dan terdakwa Eddy Wibowo.
Proyek ini diduga merugikan negara hingga Rp300 juta.
BACA JUGA:7 Kepala Dinas Pemkab Seluma Tolak Kelola Dana Stunting Rp5,6 Miliar
Dalam keterangan saksi Andri di muka persidangan membenarkan bahwa proyek tersebut bermasalah.
Dia tahu proyek itu bermasalah ketika dia dimintai keterang pihak kepolisian.
“Ketika saya diperiksa polisi barulah saya tahu bahwa proyek dengan anggaran DAK 2021 yang dikelola Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian Kabupaten Rejang Lebong bermasalah,” ungkap Andri.
Ia melanjutkan bahwa dirinya mengajukan proposal rumah aren di desa yang dia pimpin sebanyak 57 bangunan dengan ukuran 3x4 meter.
BACA JUGA:Pemkab Kaur Ajak ASN Taat Bayar Zakat