“Kalau untuk kerja lapangan saya tidak tahu yang mulia.
Yang jelas saya hanya mengajukan proposal, kemudian dikabari proposal saya di ACC.
Kemudian rumah aren dibangun hingga penyerahan di kantor dinas, kepada penerima manfaat, itu saja,” terang Andri.
Semantara itu, JPU Kejari Rejang Lebong Abi Pujangga Putra, SH mengatakan dari keterangan para saksi ini mendukung dakwaan Jaksa.
BACA JUGA:Kerugian Peternak Kaur Akibat Penyakit Ngorok Tembus Rp1,5 Miliar
"Hari ini kita hadirkan 5 saksi dari penerima manfaat hingga pemerintah desa serta tukang yang bekerja.
Kelima saksi yang kita hadirkan tersebut mendukung dakwan kami.
Membenarkan bahwa beberapa hal yang ada dalam RAB (Rencana anggaran biaya,red) oleh terdakwa tidak ada di lapangan," ungkap Abi pada RB 12 November 2024.
Item yang ada dalam RAB namun tidak direalisasikan seperti, peralatan keselamatan pekerja.
BACA JUGA:Kampanyekan Pemanfaatan Pekarangan Rumah untuk Ketahanan Pangan
Para saksi dari tukang proyek itu juga membenarkannya.
"Pada saat memeriksa saksi khususnya para tukang kami mempertanyakan apakah memakai alat keselamatan kerja dan mereka mengatakan tidak.
Mereka tidak menggunakan sarung tangan, helm, sepatu, dan alat keselamatan lainnya," terang Abi.
Ia melanjutkan bukan hanya keselamatan kerja saja yang tidak pas dengan RAB, namun juga beberapa alat bangunan yang tertera dalam RAB namun para pekerja harus membawa sendiri.
Kemudian yang menjadi titik fokus JPU pada persidangan tadi seperti penggunaan bekesting atau cetakan sementara yang digunakan untuk menahan beton saat dituang.