Bekesting pada pada RAB dituliskan satu bekesting itu, hanya digunakan sekali.
Namun pada fakta lapangan yang dikonfirmasi oleh para tukang bekesting di gunakan lebih dari 1 kali bahkan sampai 5 kali.
"Itulah hal-hal yang tidak sesuai antara RAB dan juga kejadian di lapangan," jelas Abi.
BACA JUGA:6 Perkara Dihentikan Secara Restorative Justice, Januari Hingga November 2024
Kemudian pada keterangan saksi Aris dia mengatakan semen yang digunakan kurang volumenya.
Seharusnya penggunaan semen dan pasir 1 banding 2.
Namun yang dilakukan pencampuran semen dan pasir itu 1 banding 3.
"Lebih jelasnya lagi pada pengerjaan bangunan di mana volume semen itu dikurangi dari RAB,” terang Abi.
BACA JUGA:Paslon Nomor Urut 1 Dani - Sukatno Serap Aspirasi Petani Hingga Buruh
Sementara itu Penasihat Hukum (PH) ketiga terdakwa, yakni Bahrul Faudi, SH, MH mengatakan bahwa dalam keterangan saksi ini terbilang fakta yang memang sudah ada, belum ada fakta baru.
Harapannya pada sidang berikutnya akan ada fakta baru.
"Pada pengerjaan ini kami ingin mengingatkan bahwa bangunan sudah ada dan juga sudah bisa dipakai.
Keterangan saksi hari ini (kemarin, red) terbilang fakta lama dan sudah dibenarkan para terdakwa," tutup Bahrul.