BACA JUGA:Kurang Difasilitasi, Tari Sakora Terancam Tak Tampil di Nasional
“Apa yang menjadi keluhan masyarakat desa, akhirnya berakhir. Meskipun tahun ini baru dilakukan pengoralan, namun itu sudah sangat terbantukan,” sampainya.
Sepradanur juga menjelaskan, jalan tersebut merupakan kewenangan Pemkab Mukomuko. Karen itu tidak dapat dilakukan perbaikan menggunakan Dana Desa (DD).
Dua pemdes tersebut selama ini hanya berharap ada sentuhan perbaikan jalan desanya dari Pemkab Mukomuko.
“Jalan ini memang bukan jalan utama tapi menjadi jalan tercepat yang bisa diakses masyarakat ketika ingin bepergian. Bahkan banyak dari warga 2 desa tersebut melintasi jalan itu,” ujarnya
Kategori :