Antara lain, seperti Kartu Tanda Kependudukan (KTP), Kartu Keluarga (KK), Pas foto, Swafoto/Selfie, ijazah, transkif nilai maupun dokumen lain sesuai dengan jenis seleksi instansi.
BACA JUGA:2 Pasangan Tidak Hadir Dalam Pernikahan Massal
BACA JUGA:Kurang Difasilitasi, Tari Sakora Terancam Tak Tampil di Nasional
Dimana pada berita sebelumnya, berdasarakan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 6610/B-KS.04.01/SD/K/2024 27 September 2024.
Perihal Jadwal Seleksi Pengadaan PPPK tahun anggaran 2024 dan menindaklanjuti hasil verifikasi ulang dokumen pelamar pasca sanggah melalui https://sscasn.bkn.go.id.
Tertera, sebanyak 3.499 pelamar dinyatakan submit, 3. 458 dinyatakan MS, dan 41 dinyatakan TMS.
“Iya karena perlu benar-benar saat mengupload data, pembelajaran saat PPPK tahap I masih banyak yang dikategorikan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) lantaran permasalahan upluod berkas,” terang Sri.
BACA JUGA:987 Peserta Tes PPPK Diberikan Waktu 120 Menit untuk Jawab 145 Soal
BACA JUGA:Bengkulu Punya Potensi Besar Bangun PLTB, Ini Penjelasannya
Dengan demikian, Sri sangat menekankan persiapan yang matang dan ketelitian untuk para pendaftar sesuai kategori pada PPPK tahap II 2024.
“Dan yang penting itu ketelitian, dan bertanya,” tegas Sri.