Sekedar mengingat, Kejari Bengkulu Selatan mengusut penggunaan dana BOK tahun anggaran 2023 sejumlah Rp700 juta di Puskesmas Palak Bengkerung.
Dana tersebut ditransfer langsung dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI ke rekening puskesmas. Dana tersebut seharusnya untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Namun, dalam realisasinya dana BOK diduga diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
Modus penyelewengan dana tersebut adalah dengan membuat kegiatan fiktif dan pemalsuan tanda tangan.
Dalam proses penyidikan kasus tersebut, Kejari Bengkulu Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
Para saksi tersebut merupakan para tenaga kesehatan (nakes) yang ada di Puskesmas Palak Bengkerung. Tidak menutup kemungkinan akan ada juga saksi dari Dinas Kesehatan Bengkulu Selatan