KEPAHIANG , KORANRB.ID - Pemecatan terhadap Kades Tanjung Alam Ferry Marzoni tinggal selangkah lagi dilalui. Ini setelah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanjung Alam melayangkan surat langsung kepada Bupati Kepahiang, Hidayatulah Sjahid.
Dalam surat tertanggal 12 November 2024 dan ditandatangani Ketua BPD Rahadi itu, berisi sikap BPD Tanjung yang mendukung sepenuhnya pemberhentian secara permanen kepada Ferry Marzoni dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Surat rekomendasi pemecatan dari BPD ini sendiri dilayangkan, setelah melewati rangkaian. Di dalam surat juga dijelaskan, putusan BPD dilakukan setelah melalui musyawarah. Putusan, ada di tangan bupati apakah akan memecat Kades Tanjung Alam atau tidak.
"BPD menyatakan sikap mendukung pemberhentian secara permanen kepada Ferry Marzoni dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam. Demikian surat rekomendasi ini kami sampaikan, agar kiranya bapak bupati dapat segera menerbitkan surat pemberhentian Kades Tanjung Alam," tulis surat rekomendasi BPD.
BACA JUGA:Reptil Endemik Kepulauan Canary! Berikut 5 Fakta Unik Kadal Raksasa La Palma
Surat BPD Tanjung Alam nomor 004/BPD/TA/2024 di atas dikeluarkan, menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang nomor T.700.1.2.1/1949/INP/KPH/2024 tanggal 11 November 2024. Serta surat Lembaga Adat Rejang Kepahiang (LADRK) Nomor 05/LARK/XI/2024 tertanggal 12 November 2024 tentang rekomendasi terhadap perbuatan asusila Kades Tanjang Alam.
Surat juga ditembuskan kepada kepala Inspektorat daerah Kabupaten Kepahiang, Ketua LARK dan Camat Ujan Mas. Nasib Kades Tanjung Alam, Feri Marzoni memang sudah di ujung tanduk.
Desakan mundur mulai dari warga, BPD, lembaga desa hingga telah mendapat 'lampu hijau' dari DPRD Kabupaten Kepahiang terus bergulir. Dari sini pula, Inspektorat Daerah Kabupaten Kepahiang bergerak.
Tim Pemeriksa Inspektorat Daerah sebelumnya menargetkan, paling lambat 15 November ini juga sudah ada putusan terkait nasib Kades Tanjung Alam. Sesuai dengan surat BPD Tanjung Alam nomor 003/BPD/TA/2024 tertanggal 28 Oktober 2024, berisi 2 poin penting terkait tuntutan warga. Pada surat berkop BPD yang ditandatangani perwakilan warga itu, berisi menuntut Feri Marzoni dari jabatan Kepala Desa Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
BACA JUGA:Salurkan Bantuan Benih Padi, Teddy Rahman Siap Wujudkan Seluma Lumbung Padi Provinsi
Atau meminta Feri Marzoni segera mengundurkan diri dengan ikhlas dari jabatannya sebagai Kades Tanjung Alam Kecamatan Ujan Mas.
Disusul oleh desakan dari Lembaga Adat Desa (LAD) Tanjung Alam.
Di dalam surat berisi sangat jelas, yakni permintaan kepada bupati agar segera merealisasikan pemberhentian jabatan terhadap Kades Tanjung Alam.
Dasarnya, LAD berpegang pada tuntutan warga desa yang diteruskan ke Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tertanggal 22 Oktober 2024.
LAD berpandangan Kades Tanjung Alam telah melanggar norma agama dan norma adat Desa Tanjung Alam.