Diduga Terlibat TPPO, Warga Arga Makmur Diamankan Polresta Bengkulu

TPPO: Polresta Bengkulu meringkus pria berinsial FAB (30) warga Arga Makmur Bengkulu Utara yang diduga terlibat dala Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). DOK/RB--

KORANRB.ID – Polresta Bengkulu meringkus pria berinsial FAB (30) warga Arga Makmur Bengkulu Utara yang diduga terlibat dala Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Bengkulu, Kombes Pol Deddy Nata, SIK melalui Kasi Humas Iptu Endang Sudrajat.

Dijelaskan Endang, FAB diamankan lantaran diduga terlibat TPPO di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu pada 7 November 2024 sekitar pukul 01.40 WIB.

“Ya, memang ada pria yang diamankan dan diduga seorang mucikari yang tengah beroperasi dan diringkus Polisi, warga Bengkulu Utara,” ungkap Endang.

BACA JUGA:Ingin Beli Mobil untuk Mertua, Warga Pekan Sabtu Kota Bengkulu Tertipu Rp70 Juta

BACA JUGA: JPU Kejari Rejang Lebong Hadirkan 5 Penerima Manfaat Rumah Aren Hari Ini

“Penangkapan FAB itu diawali dari laporan dari seorang warga bahwa ada mucikari yang sedang beroperasi di salah satu hotel yang ada di Kota Bengkulu mendapati laporan tersebut Polisi melakukan pendalamanan untuk laporan tersbut,” jelas Endang.

Setelah petunjuk dirasa benar, dilengkapi juga dengan bukti awal Polisi mendatangi TKP dan memang benar FAB ada di sana, tanpa bas abasi FAB langsung diringkus Polisi dan diangkut ke polrseta Bengkulu.

“Setelah bukti pengantar dari tim lapangan dan pelapor cukup, personel Polisi mengamankan FAB ke Polresta Bengkulu,” jelas Endang.

BACA JUGA:Tawuran Antar Geng Motor di Kota Bengklu Digagalkan Polisi, 3 Ditetapkan Tersangka

BACA JUGA:Permasalahan Jual Beli Tanah Jadi Pemicu Pembunuhan di Sumur Dewa, 1 Tersangka Ditahan Polda Bengkulu

 “Untuk saat ini FAB sedang kita lakukan pendalaman,” jelas Endang.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan