BENGKULU, KORANRB.ID - Sidang dugaan korupsi perkara tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma digelar di PN Tipikor Bengkulu pada Kamis 14 November 2024 siang.
Kasus ini menyeret empat terdakwa masing masing mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mantan ketua DPRD Seluma, Rosnaini Abidin, Mantan Sekda Seluma Mulkan Tajudin dan Mantan Kepala BPN Seluma Djasran Harhap.
Dalam persidangan, JPU mendakwa empat terdakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor tahun 2001.
BACA JUGA:Ini Peran 4 Mantan Pejabat Seluma yang Jadi Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma
BACA JUGA:Usai Tersangka Tukar Guling Ditetapkan, Lahan Kawasan Sembayat 19 Hektare Disita Jaksa
"Kedua terdakwa yang masing masing terlampir pada berkas dakwaan di dakwa dengan pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, kemudian secara Subsidair Pasal 3 Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) selain pasal tersebut 4 terdakwa didakwa dengan Pasal 12 Undang-undang Tipikor,," ungkap JPU Reki dimuka persidangan.
Usai pembacaan dakwaan itu, dua terdakwa masing masing Murman dan Rosnaini Abidin mengajukan eksepsi. Hal itu disampaikan melalui penasehat hukumnya.
Majelis hakim pun akhirnya menunda persidangan dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Sebagai informasi, Senin 14 Agutus 2024, Jaksa Kejari Seluma menetapkan 4 tersangka dalam kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma tahun 2008, yakni Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap dan Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaidi Abidin.
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Pengusutan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Dikebut
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara (KN) oleh Kantor Akuntan Publik, sebesar Rp 19,5 miliar yang berasal dari barang negara/daerah berupa tanah kurang lebih 199.681 M2 karena adanya kegiatan tukar guling lahan aset Pemkab Seluma di Kelurahan Sembayat Tahun 2008.
Dimana tanah pengganti tanah milik Kabupaten Seluma senyatanya tidak ada, karena tanah pengganti tersebut merupakan tanah milik Pemerintah Kabupaten Seluma sendiri yang sudah pernah dibebaskan Pemkab Bengkulu Selatan selaku Kabupaten Induk pada tahun 2003.
Sebelum akhirnya pada tahun 2004 diserahkan kepada Pemkab Seluma sebagai Kabupaten pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan adanya ini, jaksa menyimpulkan artinya lahan yang diakui Murman Effendi miliknya di kawasan Pematang Aur dan ditukar gulingkan oleh lahan di Sembayat diduga adalah fiktif, karena sudah dibebaskan sebelumnya oleh Pemkab Bengkulu Selatan.