BREAKING NEWS: Mantan Bupati, Ketua DPRD dan Sekda Seluma Ditetapkan Tersangka Kasus Tukar Guling Lahan
resmi menetapkan 4 tersangka atas kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2008. --Zulkarnain Wijaya
SELUMA, KORANRB.ID - Upaya penyidikan yang dilakukan Jaksa Kejari Seluma menemukan titik terang, Senin siang 14 Oktober 2024 jaksa resmi menetapkan 4 tersangka atas kasus tukar guling lahan milik Pemerintah Kabupaten Seluma pada tahun 2008.
Hal ini terungkap saat press release yang dipimpin Kajari Seluma, Dr. Eka Nugraha, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Ahmad Ghufroni, SH, MH dan Kasi Intel, Renaldo Ramadhan, SH. MH.
Keempat nama tersebut merupakan pejabat di Kabupaten Seluma beberapa waktu lalu, diantaranya Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, SH, MH, Mantan Sekda Seluma, Drs. Mulkan Tajuddin, MM. Serta Mantan Ketua DPRD Seluma, Hj. Rosnaini Abidin dan Mantan Kepala BPN Seluma, Djasran Harhap.
“Pengusutan ini dilakukan sejak bulan maret 2024, saat ini resmi kita tetapkan 4 tersangka,“terang Kajari Seluma.
BACA JUGA: Masuk Tahap Akhir, Kejari Seluma Tunggu Hasil KJPP Pengusutan Tukar Guling Lahan
Dari pantauan RB dilokasi, terlihat gedung Kejari Seluma dijaga ketat oleh tim pengamanan dari Polres Seluma. Terlihat juga tim pemeriksaan dari RSUD Tais yang melakukan pemeriksaan kesehatan kepada para tersangka.
Penetapan ini dilakukan tidak lama setelah jaksa melakukan audit dari tim auditor dari Konsultan Akuntan Publik (KAP) dan penilaian lahan dari tim ahli Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Untuk diketahui, pengusutan kasus tukar guling lahan milik Pemkab Seluma yang berada di Kelurahan Sembayat, dan lahan milik Mantan Bupati Seluma, Murman Efendi di Jalan Pematang Aur pada tahun 2008 ini.
Dilakukan karena sebelumnya Jaksa menduga telah terjadi tindakan melawan hukum yang berujung pada kerugian negara.
BACA JUGA:Pengusutan Tukar Guling Lahan Perkantoran Pemkab Seluma, Mantan Sekda dan Kadis PUPR Diperiksa Jaksa
BACA JUGA:Naik Penyidikan, Pengusutan Tukar Guling Lahan Pemkab Seluma Dikebut
Dalam penyidikan ini jaksa Kejari Seluma telah melakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 80 orang saksi. Tidak sedikit diantara saksi merupakan mantan pejabat, baik dari eksekutif maupun legislatif dari Kabupaten Seluma maupun Kabupaten Bengkulu Selatan di masa lalu, mengingat bahwa Kabupaten Seluma merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkulu Selatan.