MK Tolak Gugatan HM, Terbukti Pencalonan Rohidin di Pilgub Bengkulu 2024 Sesuai Aturan

Kamis 14 Nov 2024 - 21:36 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Riky Dwiputra

KORANRB.ID – Gugatan dilayangkan Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Helmi Hasan-Mian (HM) serta Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Hj. Elva Hartati-Makrizal resmi diputuskan dan ditolak seluruhnya oleh Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia, Kamis 14 November 2024.

Kedua Paslon tersebut melalui kuasa hukum, menggugat perkara pengujian pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) UU No 10/2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk menghitung masa jabatan sejak pelantikan.

Terkait soal klausal aturan pencalonan kepala daerah (Kada) dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 di Pasal 19 e.

Dikarenakan, norma pasal 162 ayat (1) dan ayat (2) Undang Undang Nomor 10/2016 sudah dicabut oleh MK melalui 3 putusannya yaitu Putusan Nomor 22/PUU-VII/2009, Nomor 67/PUU-XVIII/2020, dan Nomor 2/PUU- XXI/2023.

BACA JUGA:Usulan 10 OPD Anggaran Rp445 Miliar Dipangkas Komisi III DPRD Mukomuko

BACA JUGA:Blokir Jalan Lintas Bengkulu-Sumbar, Ini Tuntutan Warga 5 Desa di Bengkulu Utara

Dengan pembacaan putusan penolakan tersebut, secara otomatis pencalonan seperti Paslon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Kemudian, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah. Terakhir, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi tidak terdapat permasalahan yang sebagaimana diujikan.

“MK menolak permohonan para Pemohon. Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," sampai  Hakim MK Suhartoyo, Kamis, 14 November 2024.

Sementara itu, Kuasa Hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER), Jecky Harianto SH, MH, mengatakan, bahwa atas pembacaan putusan tersebut membuktikan upaya pencalonan Rohidin Mersyah sesuai aturan.

BACA JUGA:Sekolah Diminta Data Orangtua Siswa Penerima Bantuan Sosial

BACA JUGA:Dispendikbud Siapkan Program Makan Bergizi Gratis Bagi Siswa SD Mulai Januari 2025

“Laporan ini merupakan upaya tim Helmi-Mian untuk mejegal pencalonan Rohidin. Namun saat dibacakan dan diputusan MK maka telah terbukti Rohidin tidak ada permasalahan dan tetap bisa maju,” ungkap Jecky Harianto SH, MH.

Lebih lanjut, Jecky mengatakan, bahwa di dalam pertimbangkan putusan MK RI tersebut, dapat dilihat gugatan Helmi-Mian tidak ada relevansinya terkait penghitungan masa jabatan.

“Dan berulang MK menyampaikan, bahwa penghitungan masa jabatan dimulai dari pelantikan dan kepala daerah yang berhentikan sementara itu tidak dihitung,” ungkap Jecky.

Kategori :