Di mana tamu yang datang berasal dari Mukomuko atau orang-orang yang melintas.
Untuk pasal yang diberatkan yaitu Pasal 26 UU no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO atau pasal 296 subsider pasal 506 JO Pasal 55 ayat ke 1 UU no 1 tahun 1946 tentang KUHP Pidana.
“Keduanya terancam terkena kurungan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun. Upaya pemberantasan tindakan kriminal yang dilakukan Polses Mukomuk bagian dari bentuk dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden RI saat ini,” tandasnya.
Kategori :