Sapuan-Wasri Bisa Kampanye Asal Serahkan Surat Cuti Kada, Ini Penjelasan KPU Mukomuko

Sabtu 16 Nov 2024 - 21:51 WIB
Reporter : Firmansyah
Editor : Ade Haryanto

Maka dari itu untuk APK Paslon 03 yang saat ini hak kampanye tengah dicabut, seluruh APK dilakukan penutupan sementara oleh seluruh jajaran Panwaslu.

Surat izin cuti kampanye sebagai syarat wajib administrasi sesuai Pasal 54 PKPU Nomor 13 yang isinya yaitu bagi calon petahana wajib menyerahkan surat izin cuti berkampanye kepada KPU dan ditembuskan ke Bawaslu.

“Untuk APK Paslon 03 itu sebelumnya sudah kita tutup, namun karena faktor angin dan lainnya kembali terbuka.

BACA JUGA:Endemik Australia! Berikut 7 Fakta Unik Wombat, Hewan Marsupial

Maka dari itu kita minta tutup kembali, sampai hak kampanye dikembalikan,” ujarnya.

Teguh juga mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi menyukseskan Pilkada Mukomuko, dengan membantu mengawasi, serta melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pilkada. 

Baik berkaitan netralitas ASN, honorer, dan perangkat desa. Serta membantu melaporkan jika ditemukan adanya dugaan politik uang.

Serta intimidasi untuk memilih salah satu Paslon dengan ancaman dan lainnya.

BACA JUGA:Berikut 10 Minuman Mengandung Purin yang Dapat Memicu Asam Lambung

“Kami minta masyarakat membantu kami menyukseskan Pilkada, dengan melaporkan adanya dugaan pelanggaran.

Serta berani mengatakan tidak pada oknum yang memberikan uang dan lainnya dengan syarat, memilih Paslon sesuai keinginan mereka,” tutupnya.

 

 

 

Kategori :