Usai Kunjungan Kerja ke Bengkulu, Mendes PDT Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Materi Laporannya!

Sabtu 16 Nov 2024 - 21:57 WIB
Reporter : Abdilatul Fatwa
Editor : Ade Haryanto

BENGKULU, KORANRB.ID – Usai melakukan kunjungan kerja di Provinsi Bengkulu, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Laporan tersebut dilayangkan oleh tim hukum Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu nomor urut 2, Rohidin Mersyah-Meriani (ROMER), 14 November 2024.

Materi laporannya adalah dugaan Mendes mempromosikan salah calon gubernur Bengkulu, Helmi Hasan.

Dalam laporannya, tim hukum ROMER melampirkan beberapa bukti yang diperlukan kepada Bawaslu RI.

BACA JUGA:Sapuan-Wasri Bisa Kampanye Asal Serahkan Surat Cuti Kada, Ini Penjelasan KPU Mukomuko

Seperti, melampirkan surat kunjungan Mendes PDT tersebut sewaktu ke Bengkulu.

Kemudian, laman berita yang memuat terkait promosi tersebut maupun video yang beredar di laman media sosial yang menunjukkan Mendes-PDT promosikan Paslon nomor urut 1.

Diungkapkan, Tim hukum Paslon Gubernur dan Calon wakil Gubernur Bengkulu ROMER, Aizan SH, MH bahwa pihaknya telah melaporkan tindakan Yandri Susanto tersebut ke Bawaslu RI.

“Kami telah melaporkan menteri desa dan pembangunan desa tertinggal ke Bawaslu RI perihal pada kunjungan kerja ke Provinsi Bengkulu yang diduga mempromosikan Helmi Hasan sebagai calon Gubernur Bengkulu padahal Menteri tersebut tidak sedang dalam keadaan cuti,” beber Aizan.

BACA JUGA: Perayaan HUT Golkar ke 60 di Bengkulu, ROMER Optimis Menang Telak di Pilgub Bengkulu

Sebagaimana diketahui, Mendes PDT melakukan Kunker di Provinsi Bengkulu dari tanggal 9-12 November 2024, dengan mengunjungi beberapa kabupaten yang ada di Provinsi Bengkulu.

“Kita sudah sampaikan bukti-bukti ke pihak Bawaslu RI dan sudah diregister dengan nomor 006, kita menunggu proses dari Bawaslu RI.

Dan kita meminta Bawaslu RI untuk segera menindak pihak yang melakukan pelanggaran tersebut,” tegas Aizan.

Sementara itu, tim hukum ROMER, Jecky Haryanto SH, MH menambahkan, bahwa laporan tersebut berdasarakan video yang telah beredar.

BACA JUGA:Tokoh dan Pengurus IKJPP Bengkulu Deklarasikan Dukungan untuk Rohidin-Meriani

Kategori :