Dimana, Mendes-PDT melakukan promosi terhadap salahsatu Paslon Gubernur Bengkulu, padahal Mendes-PDT tidak dalam keadaan cuti.
“Adanya video yang beredar diketahui menteri desa sedang mempromosikan calon gubernur Bengkulu.
Kami menganggap yang dilakukan Mendes-PDT tersebut telah menguntungkan salah satu calon yaitu calon Nomor urut 1 dan hal itu adalah pelanggaran ketentuan sebagai pejabat negara,” tegas Jecky.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan RB belum menerima balasan konfirmasi dari Humas Mendes PDT terkait laporan yang dilayangkan ke Bawaslu tersebut.
BACA JUGA:Menyelamatkan Sejarah! Berikut 5 Fakta Kentang, Pahlawan Tersembunyi
Pesan singkat yang dikirim melalui aplikasi WA kepada humas Mendes PDT hanya ada laporan terbaca atau ceklis 2.
Dimana pada pemberitaan sebelumnya, pihak Humas Mendes PDT berjanji untuk menghubungkan dengan Mendes PDT Yandri Susanto.
Namun, hingga saat ini belum dijawab.